SERAYUNEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi membatalkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 yang sebelumnya menetapkan dokumen-dokumen syarat pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi rahasia, termasuk dokumen ijazah.
Langkah pembatalan ini diambil setelah mendapat berbagai masukan dari publik dan pihak terkait, sehingga KPU memastikan siapa pun kini dapat mengaksesnya, termasuk oleh publik.
Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menyampaikan secara langsung bahwa keputusan awal yang menetapkan 16 dokumen capres-cawapres sebagai “informasi publik yang dikecualikan” menuai kritik dari banyak pihak.
Aturan tersebut mengatur bahwa dokumen seperti ijazah, rekam jejak, hingga laporan harta kekayaan tidak bisa diakses tanpa persetujuan tertulis dari pemilik dokumen.
Afifuddin juga mempertegas bahwa pembatalan aturan tersebut merupakan respons terhadap aspirasi dan masukan dari publik serta pihak yang berkepentingan, demi menjaga prinsip transparansi yang diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dengan demikian, dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden harus terbuka untuk umum tanpa harus menunggu persetujuan tertulis dari pemilik dokumen.
KPU juga menjelaskan bahwa tujuan awal penetapan aturan tersebut bukan untuk melindungi pihak tertentu.
Namun, melihat dampak dan masukan yang berkembang, KPU memutuskan untuk melakukan langkah koordinasi dengan Komisi Informasi Publik tingkat daerah dan pihak terkait guna menyusun kebijakan pengelolaan dokumen yang lebih baik dan transparan ke depannya.
Keputusan pembatalan aturan ini membuka akses publik pada dokumen penting dalam proses pencalonan presiden dan wakil presiden, sehingga masyarakat dapat mengakses informasi secara langsung sebagai bagian dari pengawasan demokrasi.
Dokumen ijazah yang sebelumnya masuk daftar dokumen rahasia kini menjadi bagian dari informasi yang wajib dipublikasikan.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan rasa percaya masyarakat terhadap proses pemilihan umum 2025 yang akan datang, serta memastikan bahwa tidak ada ruang bagi ketidakjelasan dalam persyaratan calon.
Selain itu, KPU berkomitmen mengelola dokumen persyaratan calon dengan menggunakan prosedur yang sesuai aturan dan tetap menjaga rasa aman dalam mengelola data secara profesional.