
SERAYUNEWS – Banyak masyarakat yang mendaftar haji pada tahun 2026 mulai mempertanyakan kapan mereka bisa berangkat ke Tanah Suci.
Hal ini wajar mengingat antrean haji di Indonesia dikenal cukup panjang.
Tingginya minat masyarakat untuk menunaikan ibadah haji tidak sebanding dengan jumlah kuota yang tersedia setiap tahunnya, sehingga waktu tunggu bisa mencapai puluhan tahun.
Seiring adanya perubahan kebijakan terbaru, pemerintah melalui regulasi baru mencoba menghadirkan sistem yang lebih adil dalam pembagian kuota haji.
Lantas, bagi yang mendaftar tahun 2026, kapan estimasi keberangkatannya? Berikut ulasan lengkapnya.
Perubahan masa tunggu tersebut tidak lepas dari kebijakan baru yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dalam aturan tersebut, pembagian kuota tidak lagi semata-mata berdasarkan jumlah penduduk Muslim di suatu daerah.
Kini, kuota haji ditentukan berdasarkan proporsi jumlah daftar tunggu di masing-masing provinsi.
Dengan kata lain, semakin banyak jumlah pendaftar di suatu daerah, maka semakin besar pula alokasi kuotanya.
Rumus yang digunakan dalam sistem ini adalah perbandingan antara jumlah daftar tunggu di suatu provinsi dengan total daftar tunggu nasional, kemudian dikalikan dengan kuota haji nasional.
Pendekatan ini dinilai mampu menciptakan rasa keadilan, karena setiap calon jemaah memiliki peluang yang relatif sama, tanpa terpengaruh lokasi pendaftaran.
Berdasarkan data terbaru, masa tunggu haji di Indonesia saat ini berkisar antara 26 hingga 29 tahun.
Artinya, seseorang yang mendaftar haji pada tahun 2026 kemungkinan baru akan berangkat sekitar tahun 2052 hingga 2055, tergantung pada daerah asal dan nomor porsi yang diperoleh saat pendaftaran.
Perbedaan masa tunggu ini sebelumnya cukup mencolok antarwilayah. Ada daerah yang masa tunggunya sangat panjang, bahkan hingga puluhan tahun lebih lama dibandingkan daerah lain.
Namun, mulai 2026, pemerintah menerapkan sistem baru untuk mengurangi kesenjangan tersebut.
Dengan adanya perubahan ini, estimasi masa tunggu di berbagai provinsi diupayakan menjadi lebih merata.
Bahkan, dalam beberapa simulasi, rata-rata antrean diproyeksikan berada di kisaran sekitar 26 hingga 27 tahun secara nasional.
Penerapan sistem baru ini membawa perubahan signifikan terhadap distribusi kuota di berbagai daerah.
Beberapa provinsi mengalami penambahan kuota karena jumlah pendaftarnya tinggi, sementara daerah lain justru mengalami pengurangan.
Meski demikian, dampak utama dari kebijakan ini adalah penyamaan masa tunggu di seluruh Indonesia.
Jika sebelumnya ada daerah dengan antrean hingga 40 tahun lebih dan ada yang hanya belasan tahun, kini perbedaannya semakin mengecil.
Hal ini memberikan kepastian yang lebih jelas bagi calon jemaah haji, terutama mereka yang baru mendaftar, termasuk pada tahun 2026.
Bagi calon jemaah yang sudah mendaftar, estimasi keberangkatan dapat dicek secara mandiri melalui layanan resmi pemerintah.
Caranya cukup mudah, yaitu dengan memasukkan nomor porsi haji pada laman resmi yang disediakan.
Setelah itu, sistem akan menampilkan perkiraan tahun keberangkatan. Namun perlu diingat, hasil tersebut bersifat estimasi dan bisa berubah sewaktu-waktu tergantung pada kebijakan kuota dari pemerintah Indonesia maupun Arab Saudi.
Demikian informasi tentang estimasi keberangkatan dan masa tunggu haji.***