
SERAYUNEWS- Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menyoroti dugaan korupsi dalam penerbitan visa dan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) yang tengah menjadi perhatian publik.
Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti secara hukum, kasus tersebut tidak dapat dipandang sebagai tindak pidana korupsi biasa.
Dalam pernyataan yang disampaikan melalui Instagram pribadinya pada 4 Juni 2026, Rieke menegaskan bahwa sektor keimigrasian memiliki peran strategis sebagai pintu gerbang kedaulatan negara.
Karena itu, penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerbitan visa maupun izin tinggal dinilai berpotensi menimbulkan dampak yang jauh lebih luas dibandingkan kerugian keuangan negara semata.
“Saya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Namun apabila dugaan korupsi dalam penerbitan visa dan izin tinggal orang asing terbukti benar, maka ini bukan sekadar tindak pidana korupsi biasa, melainkan persoalan kedaulatan negara,” ujarnya.
Rieke menjelaskan bahwa sistem keimigrasian memiliki kewenangan menentukan siapa yang dapat masuk, tinggal, bekerja, dan melakukan aktivitas di wilayah Indonesia. Oleh karena itu, setiap penyimpangan dalam proses tersebut berpotensi membuka celah bagi berbagai ancaman.
Menurutnya, praktik korupsi di sektor imigrasi dapat melemahkan sistem pengawasan terhadap orang asing, meningkatkan risiko kejahatan lintas negara, serta mengganggu stabilitas keamanan nasional.
Ia menilai kasus yang tengah menjadi sorotan publik ini harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola keimigrasian nasional.
Jika praktik tersebut berlangsung secara sistematis, maka persoalannya tidak hanya terkait individu tertentu, tetapi juga menyangkut kelemahan sistem pengawasan dan mekanisme pengendalian yang ada.
Sebagai langkah perbaikan, Rieke mengusulkan sejumlah rekomendasi strategis guna memperkuat sistem keimigrasian Indonesia dan mencegah terulangnya dugaan penyimpangan serupa.
Beberapa rekomendasi yang disampaikan antara lain:
1. Penegakan Hukum Transparan dan Tanpa Pandang Bulu
Rieke meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas setiap dugaan pelanggaran dengan mengedepankan prinsip transparansi serta profesionalisme.
2. Audit Nasional Visa dan Izin Tinggal
Ia mendorong dilakukannya audit nasional terhadap seluruh proses penerbitan visa, KITAS, dan KITAP guna memastikan tidak ada celah penyalahgunaan kewenangan.
3. Penguatan Sistem Pengawasan Berbasis Teknologi
Menurutnya, pemerintah perlu membangun sistem pengawasan keimigrasian berbasis risiko dengan memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI), pemantauan digital secara real-time, serta digital audit trail yang dapat ditelusuri secara akurat.
4. Integrasi Data Antarinstansi
Rieke juga menilai pentingnya integrasi data keimigrasian dengan sistem kependudukan, ketenagakerjaan, investasi, perpajakan, pemerintah daerah, program Satu Data Indonesia, hingga Sistem Pemerintahan Digital.
5. Peraturan Presiden untuk Reformasi Keimigrasian
Selain itu, pemerintah didorong segera menerbitkan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Keimigrasian Nasional sebagai dasar hukum reformasi menyeluruh dalam aspek pelayanan maupun pengawasan.
Lebih lanjut, Rieke menegaskan bahwa korupsi di sektor imigrasi tidak boleh dipersepsikan sebagai pelanggaran administratif biasa. Ia menilai persoalan tersebut berkaitan langsung dengan kemampuan negara menjaga wilayah, keamanan, dan kedaulatan nasional.
Menurutnya, upaya membersihkan institusi keimigrasian bukan hanya bagian dari agenda pemberantasan korupsi, tetapi juga langkah strategis untuk memperkuat integritas negara dalam mengelola lalu lintas orang asing di Indonesia.
“Membersihkan imigrasi bukan hanya soal memberantas korupsi. Membersihkan imigrasi adalah menjaga kedaulatan Indonesia,” tegasnya.
Pernyataan Rieke Diah Pitaloka mendapat beragam tanggapan dari masyarakat di media sosial. Sejumlah warganet memberikan dukungan terhadap dorongan reformasi keimigrasian dan penguatan pengawasan terhadap penerbitan visa serta izin tinggal orang asing.
Di sisi lain, terdapat pula komentar yang meminta seluruh pihak menunggu hasil proses hukum yang sedang berjalan agar setiap dugaan dapat dibuktikan secara objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus dugaan korupsi di sektor imigrasi kini menjadi perhatian publik karena menyangkut aspek pelayanan negara, pengawasan warga negara asing, hingga isu keamanan dan kedaulatan nasional yang lebih luas.