SERAYUNEWS – Hari libur nasional setiap bulannya menjadi salah satu waktu yang ditunggu-tunggu. Cek hari libur Januari 2025 baik tanggal merah libur nasional maupun cuti bersama.
Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang 2025. Penetapan tanggal merah tahun 2025 termuat dalam Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Pada bulan Januari 2025 sendiri, pemerintah menetapkan sederet tanggal merah untuk hari libur nasional. Apakah ada tanggal merah serta cuti bersama di bulan Januari 2025?
Salah satu hari libur di bulan Januari yang mudah diingat adalah tahun baru tanggal 1 Januari. Selain libur tahun baru, ada juga hari libur lainnya yang ditetapkan pemerintah.
Berdasarkan SKB 3 Menteri, ada tanggal 27 Januari 2025 dan 29 Januari 2025. Pada tanggal 27 Januari 2025 adalah libur nasional Isra Mikraj
Kemudian, ada hari libur nasional pada 29 Januari 2025 dalam rangka peringatan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili. Sehingga total ada dua tanggal merah yang berkaitan dengan libur Imlek 2025.
Apakah tanggal 28 Januari 2025 libur? Berdasarkan SKB 3 Menteri, pemerintah menetapkan Selasa, 28 Januari 2025 sebagai hari libur Cuti Bersama Tahun Baru Imlek.
Supaya lebih mudah mengin
gatnya, berikut ini daftar hari libur nasional dan cuti bersama di bulan Januari 2025:
Hari Libur Nasional :
Cuti Bersama:
Dengan demikian, terdapat tiga hari libur nasional dan satu hari cuti bersama di bulan Januari 2025.
Setelah melihat daftar tanggal merah Januari 2025 di atas ada libur panjang yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.
Libur akan semakin panjang dengan ditambah libur akhir pekan Sabtu dan Minggu, 25-26 Januari 2025. Libur akhir bulan ini dari tanggal 25-29 Januari 2025.
Total ada 5 hari libur yang bisa dimanfaatkan untuk liburan ataupun acara penting. Dengan adanya hari libur nasional dan cuti bersama ini, masyarakat memiliki kesempatan untuk merencanakan kegiatan bersama keluarga atau melakukan aktivitas lainnya.
Pastikan untuk memanfaatkan waktu libur dengan baik dan tetap memperhatikan informasi terbaru terkait hari libur dan cuti bersama dari pemerintah.
***