SERAYUNEWS – Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2024. Ada dua hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah jatuh pada Februari 2024.
Selain itu, masyarakat juga akan mendapatkan libur saat hari pemungutan suara atau Pemilu 2024. Lantas tanggal berapa saja libur?
Simak daftar tanggal merah yang jatuh pada Februari selain libur akhir pekan atau hari Minggu.
Dilansir dari laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, ada 27 hari libur yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
Penetapan hari libur dan cuti bersama tersebut terdapat dalam Surat Keputusan Bersama atau SKB Tiga Menteri, di antaranya Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dengan No.855.2023, No.3/2023, dan No.4/2023.
Dalam SKB tersebut termuat informasi libur nasional pada bulan Februari, yakni peringatan Isra Miraj 1445 H pada Kamis, 8 Februari 2024.
Selanjutnya, libur Perayaan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili jatuh pada hari Sabtu, 10 Februari 2024. Pemerintah memberikan hari libur cuti bersama memperingati Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili sekaligus mengiringi Tahun Baru Imlek pada yang ditetapkan jatuh pada hari Jumat, 9 Februari 2024.
Dengan begitu ada libur panjang dari hari Kamis sampai Minggu, tanggal 9 sampai 11 Februari 2024.
Sementara itu, KPU telah menetapkan setiap hari pemungutan suara pemilihan umum ditetapkan sebagai hari libur. Rencananya, Pemilu akan berlangsung pada hari Rabu, 14 Februari 2024.
Berikut ini daftar hari libur pada Februari 2024
Kamis, 8 Februari 2024: Libur Nasional Isra Mikaj Nabi Muhammad SAW.
Jumat, 9 Februari 2024: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili.
Sabtu, 10 Februari 2024: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
Minggu, 11 Februari 2024: Libur hari Minggu
Rabu, 14 Februari 2024: Libur Nasional Pemilu 2024.
Masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan hari libur bulan Februari kali ini. Long weekend yang cukup bermanfaat bagi para pekerja serta anak sekolah.
***