SERAYUNEWS- Pemerintah Indonesia bakal menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) untuk mendukung kesejahteraan masyarakat.
Salah satu program utama adalah Program Keluarga Harapan (PKH), yang pencairan tahap pertamanya dijadwalkan mulai Januari 2025.
Kemudian, bagaimana kriteria penerima bansos ini? Simak informasinya di bawah ini.
Penyaluran PKH tahun 2025 berlangsung dalam empat tahap.
Pencairan tahap pertama direncanakan mulai Januari 2025 dan disalurkan melalui bank-bank milik negara (Himbara) seperti Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.
Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, pemerintah menetapkan beberapa kriteria bagi penerima PKH.
1. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Calon penerima harus tercatat dalam DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
2. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
KKS berguna sebagai instrumen penyaluran bantuan.
3. Memenuhi salah satu kategori berikut.
– Kesehatan: Ibu hamil (maksimal dua kali kehamilan) dan anak usia 0-6 tahun (maksimal dua anak).
– Pendidikan: Anak yang terdaftar di tingkat pendidikan SD/MI, SMP/MTs, atau SMA/MA sederajat.
– Kesejahteraan Sosial: Lanjut usia di atas 70 tahun dan penyandang disabilitas berat.
Masyarakat dapat memeriksa status penerimaan bansos melalui beberaa cara.
1. Situs Resmi Kementerian Sosial:
– Kunjungi cekbansos.kemensos.go.id.
– Selanjutnya, masukkan data wilayah (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan) dan nama sesuai KTP.
– Kemudian, masukkan kode verifikasi dan klik Cari Data.
2. Aplikasi Cek Bansos
– Unduh aplikasi melalui Google Play Store.
– Kemudian, daftar dengan mengisi data pribadi, termasuk NIK dan alamat.
– Selanjutnya, unggah foto KTP dan swafoto.
– Setelah verifikasi, masuk ke menu Profil untuk melihat status penerimaan bansos.
Kesimpulan
Pemerintah berkomitmen menyalurkan bansos PKH secara tepat sasaran dan tepat waktu.
Masyarakat semestinya proaktif memeriksa status penerimaan dan memastikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***