SERAYUNEWS – Saat ini, para Pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) ditengarai menjadi penopang utama perekonomian nasional. Tak main-main, jumlahnya di sektor tersebut mencapai 67 juta.
Oleh karena itu, pemerintah pun mendorong pelaku itu memiliki izin usaha. Dalam rangka itu, mereka diminta untuk memiliki Nomor Induk Berusaha atau NIB melalui OSS (Online Single Submission), dengan mengikuti cara mudah di bawah ini bisa dari rumah.
NIB sendiri merupakan nomor identitas yang terdiri dari 13 digit angka yang di dalamnya terdapat pengaman dan tanda tangan elektronik. Dengan memiliki NIB, identitas kegiatan usaha menjadi legal.
Persyaratan Membuat NIB Secara Online
Ketika melakukan pendaftaran untuk mendapatkan NIB, pelaku usaha juga harus menyiapkan dokumen persyaratan untuk mengurus perizinan usaha, yakni:
Pendaftaran Hak Akses UMK di OSS
Setelah persyaratan terpenuhi, tahapan kedua adalah melakukan pendaftaran hak akses UMK di OSS, berikut tahapannya:
1. Pertama-tama, Anda harus mengakses laman https://oss.go.id/.
2. Berikutnya, lihat bagian pojok kanan tampilan laman tersebut kemudian klik tombol ‘daftar’.
3. Setelah itu, Anda harus mengisi sejumlah data, seperti jenis identitas (KTP, paspor), nomor induk kependudukan (NIK), negara asal, tanggal lahir, nomor telepon selular, alamat email.
4. Lalu, masukkan kode captcha dan klik kotak kecil sebagai tanda menyetujui syarat dan ketentuan yang berlaku.
5. Selanjutnya silakan aktivasi akun melalui email. Klik tombol “aktifasi” untuk mengaktifkan akun OSS.
1. Kunjungi laman OSS di www.oss.go.id/oss/ untuk masuk dengan akun kalian.
2. Isi username dengan email. Password diisi dengan sandi yang dikirim melalui email saat aktivasi akun.
3. Setelah itu, lihat sisi kiri layar dan klik “perizinan mikro”.
4. Pilih “pengajuan baru”.
5. Selanjutnya isi data pribadi dan perusahaan di kolom yang tersedia. Yakni terkait, nama usaha, sektor usaha, bidang atau kegiatan usaha, sarana usaha yang digunakan, alamat usaha (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa), status tempat usaha, jumlah tenaga kerja, perkiraan hasil penjualan per tahun.
6. Setelah itu, tekan tombol “simpan data”.
7. Berikutnya unduh nomor induk berusaha (NIB) dengan cara klik “simpan dan lanjutkan” data usaha yang telah dilengkapi. Klik data usaha dan klik tombol “proses NIB”.
8. Kemudian, klik tombol “NIB” untuk menerbitkan NIB.
Demikian beberapa langkah mendaftar NIB melalui OSS dengan cara mudah yang bisa dilakukan dari rumah. Segera urus usaha Anda agar menjadi legal.