SERAYUNEWS – Usaha Kecil dan Menengah atau UKM kian berkembang dari beberapa tahun terakhir. Bahkan, kini menjadi penopang utama perekonomian nasional.
Jumlah pelaku di sektor itu mencapai 67 juta. Akan tetapi, dari sejumlah pelaku itu, sebagian besar dari mereka masih bersifat informal atau belum memiliki izin usaha.
Para pelaku UKM ini kebanyakan bergerak di sektor kuliner, jasa atau kontraktor informal atau beragam jenis usaha lainnya. Oleh karena itu, pemerintah pun mendorong pelaku memiliki izin usaha.
Untuk itu, simak ulasan selengkapnya dari tim serayunews.com mengenai beberapa manfaat ketika pelaku UKM sudah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) pada artikel di bawah ini.
Selanjutnya, NIB atau Nomor Induk Berusaha merupakan identitas dari pelaku usaha yang terdiri dari 13 digit. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, setiap pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran NIB melalui OSS (Online Single Submission).
OSS sendiri bertujuan untuk semua pelaku usaha yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia, baik dalam bentuk perorangan maupun badan usaha, UMK atau non UMK.
Dengan memiliki NIB, secara umum mereka akan memperoleh banyak manfaat dari kepemilikan NIB, seperti akses kredit, pelatihan, akses pasar, akses pendampingan usaha dan sebagainya.
Selain itu, NIB juga berfungsi sebagai tanda daftar perusahaan (TDP), angka pengenal impor (API), akses kepabeanan, terutama jika pemilik usaha melakukan kegiatan ekspor maupun impor. Artinya, melalui kepemilikan NIB, pelaku usaha tidak perlu mengurus tiga persyaratan izin usaha tersebut lagi.
Berikut ini setidaknya, ada lima manfaat yang pelaku usaha UKM dapatkan jika sudah mempunyai NIB, sebagaimana melansir dari laman Kementerian Koperasi Usaha Kecil Menengah (KemenkopUKM), kemenkopukm.go.id.
Pertama, legalitas usaha terjamin. Memiliki NIB menjadikan legalitas usaha para pelaku UKM menjadi lebih terjamin sehingga terlindungi secara hukum ketika menekuni usaha.
Kedua, memiliki kemudahan dalam mengurus sertifikasi. Memiliki NIB bakal memudahkan pelaku UKM untuk mengurus sertifikasi lainnya, seperti sertifikasi halal, SNI Bina UMK, dan sertifikat produksi pangan industri rumah tangga (SPP-IRT).
Ketiga, memperoleh pendampingan usaha. Pelaku UKM berpeluang mendapatkan pendampingan usaha dari pemerintah untuk membantu Anda dalam pengembangan dan operasional bisnis apabila sudah memiliki NIB.
Keempat, kemudahan dalam mengakses sumber pendanaan. Manfaat pelaku usaha bisa mengakses sumber pendanaan termasuk akses modal dari perbankan. Jika tak punya izin, perbankan akan kesulitan memberikan pinjaman buat usahamu.
Kelima, pelaku mendapatkan bantuan hukum gratis. Dengan memiliki NIB, pelaku UKM juga bisa mendapatkan layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi pelaku usaha mikro dan usaha kecil (LBPH-PUMK) secara gratis, sebuah layanan yang disediakan oleh KemenKopUKM.
Bentuk layanan yang diberikan, antara lain, konsultasi hukum, mediasi, penyuluhan hukum, penyusunan dokumen hukum, hingga pendampingan di luar pengadilan.
Demikian 5 manfaat yang para pelaku UKM dapatkan apabila telah memiliki NIB. Segera urus jika belum mendapatkan, banyak kemudahan di dalamnya.***