
SERAYUNEWS – Simak daftar pekerja yang wajib aktivasi Coretax maksimal 31 Desember 2025. Cek sampai akhir di artikel ini.
Pemerintah terus mendorong modernisasi sistem perpajakan nasional melalui peluncuran Coretax DJP, sebuah sistem administrasi pajak terpadu yang menjadi tulang punggung layanan perpajakan mulai pajak 2025.
Seiring dengan penerapan sistem baru ini, seluruh wajib pajak (WP) orang pribadi yang telah terdaftar sebelum tahun 2025 diwajibkan melakukan aktivasi akun Coretax DJP paling lambat 31 Desember 2025.
Kebijakan ini tidak hanya menyasar pelaku usaha atau profesional tertentu, tetapi juga mencakup para pekerja dari berbagai sektor.
Aktivasi akun menjadi langkah awal yang wajib dilakukan agar Anda tetap dapat mengakses layanan perpajakan, termasuk pelaporan SPT Tahunan di masa mendatang.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa semua wajib pajak orang pribadi yang telah memiliki NPWP sebelum tahun 2025 wajib mengaktivasi akun Coretax.
Ketentuan ini berlaku tanpa terkecuali, baik bagi pekerja formal maupun informal, selama yang bersangkutan sudah terdaftar sebagai WP.
Aktivasi diperlukan untuk mendapatkan akun dan kata sandi resmi yang digunakan untuk masuk ke sistem Coretax.
Tanpa proses ini, akses terhadap layanan perpajakan digital akan terbatas bahkan terhambat.
Coretax sendiri dirancang sebagai sistem yang lebih terintegrasi, menggantikan berbagai aplikasi lama DJP yang sebelumnya berdiri sendiri.
Dengan satu akun Coretax, wajib pajak dapat mengelola kewajiban pajaknya secara lebih efisien, transparan, dan real time.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, berikut ini adalah daftar pekerja yang wajib melakukan aktivasi akun Coretax DJP sebelum 31 Desember 2025:
1. Aparatur Sipil Negara (ASN)
ASN, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), masuk dalam kelompok wajib pajak yang harus mengaktivasi Coretax.
Meskipun pajak penghasilan ASN umumnya dipotong langsung oleh bendahara instansi, kewajiban administrasi perpajakan tetap melekat pada masing-masing individu.
2. Anggota TNI dan Polri
Personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) serta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) juga termasuk dalam kategori pekerja yang wajib melakukan aktivasi.
Kepemilikan NPWP sebelum 2025 menjadi dasar kewajiban ini, terlepas dari sistem pemotongan pajak yang berlaku di instansi masing-masing.
3. Karyawan atau Pegawai Swasta
Bagi Anda yang bekerja di sektor swasta, baik di perusahaan besar maupun kecil, aktivasi Coretax menjadi hal yang tidak bisa diabaikan.
Meski pajak dipotong oleh pemberi kerja, pelaporan SPT Tahunan tetap menjadi tanggung jawab pribadi wajib pajak.
4. Pekerja Bebas dan Profesional
Dokter, notaris, konsultan, akuntan, freelancer, serta pekerja profesional lain yang memiliki NPWP juga wajib mengaktivasi akun Coretax.
Kelompok ini justru sangat bergantung pada akses sistem perpajakan digital untuk pelaporan dan pembayaran pajak secara mandiri.
5. Pengusaha dan Pelaku Usaha
Pengusaha perorangan maupun pelaku UMKM yang telah terdaftar sebagai WP orang pribadi juga termasuk dalam daftar wajib aktivasi.
Coretax akan memudahkan pengusaha dalam mengelola kewajiban pajak secara lebih terintegrasi dengan data usaha.
Secara umum, setiap individu yang memenuhi kriteria sebagai wajib pajak dan memiliki NPWP lama wajib melakukan aktivasi ini agar dapat memperoleh kredensial resmi untuk masuk ke sistem Coretax DJP.
Mulai tahun pajak 2025, pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi hanya dapat dilakukan melalui sistem Coretax DJP.
Artinya, aplikasi lama yang selama ini digunakan secara bertahap tidak lagi menjadi jalur utama pelaporan.
Jika Anda tidak melakukan aktivasi hingga batas waktu 31 Desember 2025, risiko yang mungkin dihadapi antara lain:
Selain itu, aktivasi Coretax juga berkaitan erat dengan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP, yang menjadi bagian dari reformasi besar sistem perpajakan nasional.
Integrasi NIK dan NPWP bertujuan menyederhanakan administrasi serta meningkatkan akurasi data wajib pajak.
Untuk memastikan proses aktivasi berjalan lancar, DJP menyediakan panduan resmi yang dapat diakses melalui situs web Direktorat Jenderal Pajak.
Di sana, Anda bisa menemukan langkah-langkah aktivasi, penjelasan teknis, hingga solusi jika mengalami kendala.
Dengan melakukan aktivasi lebih awal, Anda tidak hanya menghindari risiko administratif, tetapi juga lebih siap menghadapi sistem perpajakan digital yang semakin modern dan terintegrasi.***