
SERAYUNEWS- Pinjaman online atau pinjol seringkali jadi solusi cepat saat seseorang membutuhkan dana mendesak.
Namun, kemudahan itu bisa berubah menjadi masalah besar bila kamu memakai aplikasi ilegal.
Untuk melindungi dirimu, penting memakai pinjol yang berizin dari Otoritas Jasa Keuangan.
Per Juli 2025, OJK mencatat ada 96 penyelenggara fintech lending atau pinjol legal yang terdaftar. Jumlah ini menurun daripada awal tahun, yaitu tercatat 97 penyelenggara.
Penurunan terjadi setelah OJK mencabut izin beberapa platform. Salah satu pencabutan yang paling menonjol terjadi terhadap PT Ringan Teknologi Indonesia yang kehilangan izin usaha pada April 2025.
Dengan perkembangan itu, daftar per Desember 2025 tersisa sekitar 95 hingga 96 pinjol resmi yang masih aktif.
Beberapa perusahaan dan aplikasi pinjol legal yang masih tercatat di OJK selama 2025 antara lain di bawah ini.
Daftar itu hanya sebagian kecil dari total penyelenggara legal yang mencapai sekitar 95 hingga 96 perusahaan.
OJK mencabut izin beberapa penyelenggara karena berbagai alasan seperti pengembalian izin oleh pihak perusahaan atau ketidaksesuaian dengan ketentuan operasional.
Kasus serupa terjadi pada Ringan yang mengembalikan izin usahanya pada April 2025. OJK bersama lembaga lain juga terus melakukan penelusuran serta penegakan hukum terhadap pinjol ilegal.
Setelah izin dicabut, sebuah entitas fintech lending tidak boleh melakukan kegiatan pinjaman lagi sehingga pengguna berisiko bila tetap mengakses layanan mereka.
Sebelum memakai layanan pinjol, cek apakah platform tersebut terdaftar di OJK. Bila tidak terdaftar, jangan menggunakannya.
Periksa kesesuaian nama aplikasi dan nama perusahaan. Hindari aplikasi yang menggunakan nama mirip untuk mengelabui pengguna.
Pinjol legal juga wajib mengikuti batas bunga, aturan penagihan, serta struktur biaya yang transparan. Bila informasi kurang jelas atau tidak sesuai, lebih baik cari layanan lain yang sudah terbukti resmi.
Penggunaan pinjaman online tetap bisa membantu bila penggunaannya secara bijak. Selalu prioritaskan platform yang sudah berizin OJK. Hindari aplikasi yang tidak terdaftar atau yang izinnya telah dicabut.
Dengan memahami daftar terbaru pinjol legal dan mengikuti langkah pengecekan sederhana, kamu bisa melindungi diri dari risiko finansial dan keamanan data.***