
SERAYUNEWS – Pemerintah resmi menetapkan daftar cuti bersama Lebaran 2026 beserta tanggal merah yang jatuh pada bulan Maret 2026.
Penetapan ini menjadi acuan penting bagi masyarakat yang tengah menyusun rencana mudik, liburan, maupun agenda keluarga saat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Melalui aturan ini, pemerintah mengatur total hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang tahun, termasuk periode Lebaran yang berdekatan dengan Hari Suci Nyepi.
Total Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026
Berdasarkan SKB tersebut, jumlah tanggal merah sepanjang 2026 mencapai 25 hari. Rinciannya terdiri atas 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.
Khusus untuk periode Lebaran 2026, terdapat tujuh hari yang berkaitan langsung dengan rangkaian Hari Raya Idul Fitri dan Nyepi.
Dari tujuh hari tersebut, tiga di antaranya merupakan hari libur nasional dan empat lainnya adalah cuti bersama.
Kombinasi ini menciptakan peluang libur panjang yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mudik maupun beristirahat bersama keluarga.
Rincian Tanggal Merah dan Cuti Bersama Lebaran 2026
Periode libur panjang dimulai pada Rabu, 18 Maret 2026 yang ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948.
Sehari setelahnya, Kamis, 19 Maret 2026, merupakan libur nasional dalam rangka peringatan Nyepi.
Rangkaian libur kemudian berlanjut dengan cuti bersama Idul Fitri pada Jumat, 20 Maret 2026. Selanjutnya, Sabtu dan Minggu, 21–22 Maret 2026, ditetapkan sebagai libur nasional Idul Fitri 1447 Hijriah.
Setelah akhir pekan, pemerintah kembali menetapkan cuti bersama pada Senin dan Selasa, 23–24 Maret 2026.
Dengan susunan tersebut, masyarakat berpotensi menikmati libur selama tujuh hari berturut-turut, mulai 18 hingga 24 Maret 2026.
Momentum ini diperkirakan akan meningkatkan mobilitas masyarakat, terutama untuk tradisi mudik yang telah menjadi bagian dari budaya tahunan di Indonesia.
Jadwal Libur Sekolah Lebaran 2026
Selain ASN dan pekerja swasta, pemerintah juga mengatur jadwal pembelajaran selama Ramadhan dan libur Lebaran bagi siswa sekolah.
Ketentuan ini dituangkan dalam Surat Edaran Bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, serta Kementerian Dalam Negeri.
Sebelum memasuki masa libur Lebaran, pembelajaran di luar satuan pendidikan berlangsung pada 18 hingga 20 Februari 2026.
Kemudian kegiatan belajar tatap muka dilaksanakan mulai 23 Februari sampai 16 Maret 2026.
Adapun libur pasca-Ramadhan berlangsung pada 23 hingga 27 Maret 2026. Jika dihitung dengan akhir pekan yang mengapitnya, siswa dapat menikmati masa libur sekitar dua pekan.
Waktu ini memberi kesempatan cukup panjang bagi keluarga untuk bersilaturahmi atau bepergian.
Kebijakan Work From Anywhere (WFA) ASN
Menariknya, pemerintah juga menerapkan kebijakan work from anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada periode tertentu menjelang dan setelah Lebaran.
Sebelum Hari Raya, ASN dapat menjalankan WFA pada Senin dan Selasa, 16–17 Maret 2026.
Sementara itu, setelah Lebaran, kebijakan serupa berlaku pada Rabu hingga Jumat, 25–27 Maret 2026.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu mengurai kepadatan arus mudik sekaligus memberikan fleksibilitas kerja bagi ASN.
Dengan adanya WFA, pegawai dapat menyesuaikan waktu perjalanan tanpa sepenuhnya meninggalkan tanggung jawab pekerjaan.
Dengan susunan libur nasional, cuti bersama, libur sekolah, serta kebijakan WFA yang saling berdekatan, Maret 2026 menjadi salah satu periode libur terpanjang dalam kalender tahun depan.
Oleh karena itu, perencanaan sejak dini menjadi langkah bijak agar momen Lebaran dapat dinikmati secara maksimal tanpa kendala berarti.***












