
PURWOKERTO, SERAYUNEWS – Pemerintah resmi mempertahankan tarif tenaga listrik untuk periode Triwulan III 2026 atau Juli hingga September 2026. Keputusan tersebut berlaku bagi pelanggan listrik nonsubsidi maupun pelanggan yang masih menerima subsidi pemerintah.
Kebijakan mempertahankan tarif listrik diambil sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang terus berkembang. Selain itu, tarif yang tetap diharapkan mampu mendukung daya saing sektor industri sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha dalam menyusun biaya operasional.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan keputusan tersebut juga bertujuan menjaga stabilitas ekonomi nasional. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu mengkhawatirkan adanya kenaikan tarif listrik pada awal Triwulan III 2026.
Di sisi lain, PT PLN (Persero) memastikan tetap memberikan layanan kelistrikan yang andal kepada seluruh pelanggan di berbagai wilayah Indonesia.
Penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi sebenarnya dilakukan berdasarkan sejumlah indikator ekonomi makro yang telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM mengenai tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero).
Beberapa faktor yang menjadi dasar evaluasi meliputi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, hingga Harga Batu Bara Acuan (HBA) sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO).
Untuk penetapan tarif Triwulan III 2026, pemerintah menggunakan realisasi indikator ekonomi pada periode Februari hingga April 2026.
Meskipun hasil perhitungan menunjukkan adanya potensi perubahan tarif, pemerintah memilih mempertahankan harga listrik demi menjaga kestabilan ekonomi nasional.
Keputusan tersebut juga membuat sebanyak 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami penyesuaian tarif. Sementara itu, 24 golongan pelanggan bersubsidi tetap memperoleh subsidi listrik sesuai ketentuan yang berlaku.
Tarif listrik PLN pada Juli 2026 berlaku untuk seluruh pelanggan rumah tangga, bisnis, industri, maupun instansi pemerintah. Berikut rincian tarif listrik per kWh yang berlaku selama periode Juli hingga September 2026.
Pelanggan Rumah Tangga
Pelanggan Bisnis
Pelanggan Industri
Pelanggan Pemerintah
Tarif tersebut berlaku sama untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar. Perbedaannya hanya terletak pada sistem pembayaran. Pelanggan prabayar membeli token listrik sebelum digunakan, sedangkan pelanggan pascabayar membayar tagihan setelah periode pemakaian berakhir.
Dengan tidak berubahnya tarif listrik hingga September 2026, pelanggan dapat memperkirakan besaran tagihan listrik bulanan menggunakan tarif yang berlaku sesuai golongan daya masing-masing.
Sebagai contoh, pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA tetap dikenakan tarif Rp1.444,70 per kWh, sedangkan pelanggan rumah tangga berdaya 3.500 VA ke atas tetap menggunakan tarif Rp1.699,53 per kWh.
Bagi pelanggan bersubsidi, tarif juga tetap dipertahankan sesuai ketentuan pemerintah sehingga tidak ada perubahan biaya penggunaan listrik selama periode Juli hingga September 2026.
Pemerintah berharap kebijakan ini mampu memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Oleh karena itu, pelanggan PLN tidak perlu khawatir terhadap adanya kenaikan tarif listrik selama Triwulan III 2026, karena seluruh golongan pelanggan tetap menggunakan tarif yang sama seperti periode sebelumnya.***