
SERAYUNEWS – Berikut ini informasi tentang daftar tersangka kasus ijazah Jokowi. Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), terkait tudingan ijazah palsu.
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat (7/11/2025).
Kasus ini mencuat setelah sejumlah pihak menuduh bahwa ijazah milik Presiden Jokowi tidak sah atau palsu.
Tudingan yang beredar luas di media sosial dan berbagai platform digital itu kemudian dilaporkan langsung ke kepolisian oleh pihak Presiden Jokowi melalui kuasa hukumnya.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, aparat akhirnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yang dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan bentuk perbuatannya.
Kapolda Metro Jaya menjelaskan, klaster pertama terdiri dari lima orang, yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Kelimanya dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya Pasal 310 dan/atau Pasal 311 serta Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, mereka juga disangkakan dengan Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sementara itu, klaster kedua mencakup tiga nama lain yang cukup dikenal publik, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa.
Ketiganya diduga turut menyebarkan atau memanipulasi data elektronik yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu tersebut.
Untuk kelompok ini, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, serta pasal-pasal dalam UU ITE seperti Pasal 32 Ayat (1) jo Pasal 48 Ayat (1), Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat (1), dan Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat (4), serta Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2).
Kapolda Metro Jaya menegaskan bahwa setelah penetapan ini, penyidik dari Subdirektorat Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan segera memanggil para tersangka untuk diperiksa dalam kapasitas baru mereka.
Pemeriksaan ini akan menjadi dasar bagi penyidik untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya, termasuk keputusan apakah perlu dilakukan penahanan terhadap para tersangka atau tidak.
Kasus tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi ini sempat menjadi perhatian luas masyarakat, terutama di dunia maya.
Isu tersebut awalnya muncul di berbagai media sosial dan forum daring, kemudian menyebar dengan cepat hingga memunculkan berbagai spekulasi.
Pemerintah menilai tudingan tersebut sebagai bentuk fitnah yang merusak reputasi kepala negara sekaligus dapat menimbulkan keresahan publik.
Langkah kepolisian dalam menetapkan tersangka dinilai sebagai upaya untuk memberikan efek jera dan menjaga ruang digital agar tetap sehat dari penyebaran informasi palsu.
Polisi juga menegaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini dilakukan berdasarkan bukti-bukti yang sah, bukan karena tekanan politik atau intervensi pihak tertentu.
Hingga saat ini, belum ada penahanan yang dilakukan terhadap para tersangka. Pihak kepolisian menegaskan proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Masyarakat diimbau untuk tidak terprovokasi oleh isu-isu liar yang beredar di media sosial, serta menunggu hasil proses hukum yang resmi dari pihak berwenang.
Kasus ini menambah daftar panjang perkara hukum yang berkaitan dengan penyebaran hoaks dan ujaran kebencian di dunia maya, terutama yang menyerang tokoh publik dan pejabat negara.
Kepolisian berharap penanganan kasus ini dapat menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan informasi yang belum tentu benar.
Demikian informasi tentang daftar tersangka kasus Ijazah Jokowi.***