
SERAYUNEWS – Bank Indonesia (BI) secara resmi menarik sejumlah uang rupiah lama dari peredaran sebagai bagian dari penataan sistem keuangan nasional.
Kebijakan ini mencakup berbagai pecahan uang kertas, logam, hingga uang rupiah khusus yang diterbitkan antara era 1960-an hingga akhir 1990-an.
Langkah ini bertujuan untuk menyederhanakan sistem pembayaran dan memastikan bahwa hanya uang dengan pengamanan terkini yang digunakan dalam transaksi sehari-hari.
Meski sudah ditarik, masyarakat tidak perlu khawatir karena BI menyediakan waktu penukaran yang cukup panjang.
Beberapa pecahan uang kertas lama telah dinyatakan tidak berlaku sebagai alat pembayaran sah. Berikut adalah rincian dan batas akhir penukarannya:
Pecahan Emisi 1980-an: Rp100 (1984), Rp10.000 (1985), Rp5.000 (1986), Rp1.000 (1987), dan Rp500 (1988). Batas akhir penukaran: 24 September 2028.
Seri Dwikora (1964): Pecahan kecil mulai dari Rp0,05 hingga Rp0,50. Batas akhir penukaran: 14 November 2029.
Uang Logam Lama: Koin Rp2 (1970) serta Rp10 (1971, 1974, dan 1979). Batas akhir penukaran: November 2029.
Uang Rupiah Khusus (URK): Seri Peringatan 25 Tahun Kemerdekaan RI dan Seri Cagar Alam memiliki masa penukaran lebih panjang, yakni hingga tahun 2031 atau 2035 untuk seri tertentu.
Bagi Anda yang masih menyimpan koleksi uang tersebut, proses penukaran dapat dilakukan dengan dua cara mudah:
Layanan Langsung: Mendatangi kantor Bank Indonesia atau bank umum yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Layanan Daring (Online): Melalui situs resmi pintar.bi.go.id. Di platform ini, masyarakat bisa menentukan lokasi, tanggal, dan jam layanan penukaran untuk menghindari antrean.
Meskipun pemesanan dilakukan secara daring, masyarakat tetap wajib datang langsung ke lokasi untuk proses verifikasi keaslian uang dan kelengkapan administrasi.
Bank Indonesia menetapkan masa penukaran maksimal 10 tahun sejak tanggal pencabutan resmi.
Jika melewati batas tersebut, uang tersebut tidak lagi memiliki nilai tukar nominal di bank, meskipun mungkin masih memiliki nilai tinggi di mata kolektor.
Uang yang tidak segera ditukarkan berpotensi kehilangan nilai hukum dan ekonominya. Oleh karena itu, segera periksa kembali celengan atau koleksi uang lama Anda agar tidak terbuang sia-sia.
Penarikan uang lama ini juga merupakan upaya modernisasi. Dengan jenis uang yang lebih sederhana dan seragam, BI dapat meningkatkan efisiensi transaksi serta menekan risiko pemalsuan uang.
Selain itu, program ini menjadi sarana edukasi agar masyarakat lebih melek informasi terkait mata uang yang berlaku.
Pastikan Anda hanya mempercayai informasi resmi dari kanal Bank Indonesia untuk menghindari hoaks terkait mata uang rupiah.