
BANYUMAS, SERAYUNEWS– Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri (UIN Saizu) Purwokerto resmi membuka tahapan daftar ulang bagi calon mahasiswa baru yang lolos melalui Jalur Mandiri Sertifikat UTBK Tahun Akademik 2026/2027.
Seluruh peserta yang dinyatakan diterima wajib mengikuti proses registrasi ulang secara daring sebagai syarat penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) sekaligus mempertahankan status kelulusannya.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Nomor B-1432/Un.19/R/PP.01.3/06/2026 yang diterbitkan pada 24 Juni 2026. Melalui pengumuman tersebut, Rektor UIN Saizu, Prof. Ridwan, menjelaskan secara rinci jadwal registrasi, tata cara unggah dokumen, mekanisme penetapan UKT, hingga jadwal pembayaran biaya kuliah.
Calon mahasiswa dapat melakukan seluruh proses melalui laman resmi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) UIN Saizu menggunakan ID pendaftaran dan PIN masing-masing.
Panitia PMB UIN Saizu telah menetapkan seluruh tahapan registrasi yang harus dipatuhi peserta. Berikut jadwal lengkapnya:
– Unggah berkas dan daftar ulang: 25 Juni 2026 pukul 15.00 WIB hingga 1 Juli 2026 pukul 12.00 WIB.
– Pengumuman besaran UKT: 6 Juli 2026 mulai pukul 14.00 WIB.
– Pembayaran UKT: 6 Juli 2026 pukul 16.00 WIB sampai 13 Juli 2026 pukul 00.00 WIB.
Pihak universitas mengingatkan seluruh peserta agar tidak melewati batas waktu yang telah ditetapkan. Keterlambatan mengunggah dokumen ataupun membayar UKT dapat berakibat pada gugurnya status sebagai calon mahasiswa baru.
Penentuan kelompok UKT dilakukan berdasarkan kondisi ekonomi keluarga. Oleh karena itu, calon mahasiswa diwajibkan mengunggah sejumlah dokumen pendukung sebagai bahan verifikasi.
Berkas yang harus disiapkan meliputi:
1. Foto resmi terbaru berlatar merah.
2. Surat keterangan penghasilan ayah dan ibu atau wali.
3. Kartu Keluarga (KK).
4. Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2024 atau 2025.
5. Bukti pembayaran atau pembelian token listrik bulan Maret atau Mei 2026.
6. Foto kondisi rumah yang terdiri atas tampak depan, belakang, dapur, dan kamar mandi dalam satu file PDF.
7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
8. Surat Keterangan Sehat.
9. Surat Bebas NAPZA.
10. Surat Pernyataan Kebenaran dan Keabsahan Berkas UKT bermaterai Rp10.000.
Sementara itu, peserta yang berstatus yatim dapat menambahkan Surat Keterangan Yatim dari pemerintah desa atau kelurahan sebagai dokumen pendukung.
Salah satu persyaratan yang menjadi perhatian dalam proses registrasi tahun ini adalah kewajiban mengunggah dokumentasi kondisi rumah.
Calon mahasiswa harus menyertakan foto bagian depan rumah, belakang rumah, dapur, serta kamar mandi. Seluruh foto tersebut digabungkan menjadi satu file PDF sesuai format yang telah ditentukan panitia.
Tidak hanya itu, dokumen tersebut juga harus memperoleh pengesahan dari Ketua RT dan Kepala Desa atau Lurah dengan tanda tangan serta stempel basah.
Kebijakan tersebut diterapkan agar universitas memperoleh gambaran yang lebih objektif mengenai kondisi sosial ekonomi keluarga mahasiswa sehingga penetapan kelompok UKT dapat dilakukan secara adil dan proporsional.
UIN Saizu juga menetapkan ketentuan berbeda bagi mahasiswa berdasarkan domisili.
Bagi calon mahasiswa yang berasal dari Kabupaten Banyumas, Surat Keterangan Sehat dan Surat Bebas NAPZA wajib diterbitkan oleh Klinik Isyfina Medika UIN Saizu Purwokerto.
Sementara itu, peserta dari luar Kabupaten Banyumas diperbolehkan mengunggah surat pernyataan kesanggupan mengikuti tes NAPZA setelah registrasi selesai.
Mahasiswa dari luar Banyumas wajib menjalani pemeriksaan NAPZA di Klinik UIN Saizu pada periode 1–22 Agustus 2026. Hasil pemeriksaan tersebut harus diunggah paling lambat 22 Agustus 2026 melalui tautan resmi yang disediakan universitas.
Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, mahasiswa dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan akademik yang berlaku.
Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan integritas, setiap calon mahasiswa wajib menandatangani Surat Pernyataan Kebenaran dan Keabsahan Berkas UKT.
Melalui surat tersebut, mahasiswa menyatakan seluruh data dan dokumen yang disampaikan benar, asli, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Universitas menegaskan bahwa apabila di kemudian hari ditemukan pemalsuan data maupun penyampaian informasi yang tidak sesuai fakta, mahasiswa bersedia menerima sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Dalam pengumuman resminya, UIN Saizu menegaskan bahwa pembayaran UKT yang telah dilakukan tidak dapat dikembalikan dengan alasan apa pun.
Karena itu, peserta diminta memastikan seluruh dokumen telah diverifikasi dan seluruh tahapan registrasi telah diselesaikan dengan benar sebelum melakukan pembayaran.
Universitas juga mengingatkan bahwa peserta yang tidak melakukan daftar ulang sesuai jadwal akan dianggap mengundurkan diri dan kehilangan hak sebagai mahasiswa baru UIN Saizu Tahun Akademik 2026/2027.
Melalui sistem registrasi daring yang terintegrasi, UIN Saizu berharap proses penerimaan mahasiswa baru berlangsung lebih tertib, transparan, akuntabel, serta mampu menghasilkan penetapan UKT yang sesuai dengan kondisi ekonomi masing-masing mahasiswa.
Selain menjadi dasar penentuan UKT, proses unggah dokumen juga menjadi tahapan penting dalam validasi data sebelum mahasiswa memulai perkuliahan di salah satu perguruan tinggi keagamaan negeri terkemuka di Jawa Tengah.