SERAYUNEWS – Simak daftar upah terendah dan tertinggu di Indonesia tahun 2023. Pada artikel ini tersedia informasi upah pekerja di Indonesia per Agustus 2023.
Lantas berapa upah di Jawa Tengah (Jateng)? Sebagai informasi, Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan survei terkait rata-rata upah buruh nasional.
Ada kenaikan pada Agustus 2023 dibandingkan periode yang sama tahun lalu. BPS mencatat rata-rata upah buruh nasional meningkat dari Rp 3,07 juta per bulan pada Agustus tahun lalu menjadi Rp 3,18 juta per bulan.
Upah buruh meningkat sekitar 3,50 persen secara tahunan. Meski ada peningkatan secara nasional rata-rata upah nasional tetapi sebagian provinsi masih di bawah level tersebut.
Rupanya, Jateng menjadi provinsi dengan rata-rata upah terendah. Besaran upahnya Rp2,32 juta per bulan.
Berikut daftar 10 provinsi dengan rata-rata upah buruh terendah per Agustus 2023:
Jawa Tengah, Rp 2,32 juta per bulan
Nusa Tenggara Timur (NTT) Rp 2,34 juta per bulan
Nusa Tenggara Barat (NTB) Rp 2,34 juta per bulan
Sulawesi Barat Rp 2,36 juta per bulan
Lampung, Rp 2,42 juta per bulan
Gorontalo, Rp 2,57 juta per bulan
Aceh, Rp 2,59 juta per bulan
Sumatera Utara, Rp 2,61 juta per bulan
Sulawesi Tengah, Rp 2,65 juta per bulan
Jawa Timur, Rp 2,65 juta per bulan
Berikut ini daftar provinsi dengan upah tertinggi pada tahun 2023:
DKI Jakarta: Rp5.532.624
Kep. Riau: Rp4.651.057
Papua: Rp4.420.390
Banten: Rp4.378.058
Kalimantan Timur: Rp4.068.893
Jawa Barat: Rp3.674.236
Papua Barat: Rp3.601.390
Kalimantan Utara: Rp3.599.653
Bali: Rp3.380.840
Kalimantan Tengah: Rp3.323.457
Demikian informasi tentang daftar upah terendah dan tertinggi di Indonesia 2023. Daftar tersebut bisa menjadi pertimbangan para pencari kerja maupun memberikan penawaran gaji kepada karyawan baru.
***