Cilacap, serayunews.com
Tindakan Administratif Keimigrasian, merupakan sanksi administratif oleh pejabat Imigrasi terhadap orang asing di luar proses peradilan. Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian, terhadap orang asing di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya. Atau orang asing yang patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum. Termasuk WNA yang tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Kepala Kantor Imigrasi Cilacap, Yoga Ananto Putra menyampaikan, pada Tahun 2021, Kantor Imigrasi Cilacap telah melakukan TAK sebanyak 18 kali terhadap WNA. Para WNA itu melanggar aturan keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Cilacap.
WNA tersebut berasal dari berbagai negara. Dari Iran ada delapan orang karena telah selesai menjalani masa tahanan di Nusakambangan akibat pengedaran narkotika. Kemudian ada warga Malaysia dua orang, karena melanggar aturan keimigrasian. Dari Taiwan tiga orang karena telah selesai menjalani masa tahanan akibat pelanggaran narkotika. Lalu, warga Amerika Serikat, Nigeria, Inggris, Peru, serta Bulgaria, juga tersandung kasus narkotika dan telah selesai menjalani masa tahanan di Nusakambangan.
Baca juga: [insert page=’meski-suasana-ramadan-imigrasi-cilacap-tetap-gelar-kancil-ngapak-purbalingga’ display=’link’ inline]
“Tahun 2022 ada 10 WNA, yakni warga Iran dua orang, Nigeria tiga orang. Lalu, India satu orang, Pakistan satu orang, dan Korea Selatan dua orang,” katanya.
Pelanggaran WNA tersebut, merupakan pelanggaran aturan Keimigrasian di Indonesia dan juga karena telah selesai menjalani masa tahanan akibat pelanggaran narkotika.
Kantor Imigrasi Cilacap bersama instansi lain yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing TIMPORA di wilayah kerja Kantor Imigrasi Cilacap, secara intensif terus melakukan pengawasan terhadap orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Cilacap. Yoga mengimbau, agar para WNA selalu menaati peraturan yang berlaku di Indonesia.
“Kantor Imigrasi Cilacap telah melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi kepada orang asing yang melakukan pelanggaran. Tahun 2021 Kantor Imigrasi Cilacap telah melakukan deportasi terhadap 18 WNA dan pada Tahun 2022 ada 10 WNA. Hal itu berkat dukungan dari masyarakat dan juga Tim Pengawasan Orang Asing dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Cilacap. Sehingga dapat terciptanya keamanan dari gangguan orang asing,” kata Yoga kepada serayunews.com, Rabu (12/4/2023).
Baca juga: [insert page=’dekatkan-pelayanan-eazy-passport-kantor-imigrasi-cilacap-digelar-di-pt-smart-umroh-kebumen’ display=’link’ inline]
Yoga mengimbau agar WNA mempelajari terlebih dahulu aturan leimigrasian dan budaya di Indonesia, sebelum datang. Sehingga para WNA saat masuk Indonesia, bisa mematuhi aturan yang berlaku.
“Saat ini banyak WNA yang masuk Indonesia dan melakukan pelanggaran-pelanggaran maupun mengganggu ketertiban umum. Seperti di Bali, WNA mengendarai sepeda motor secara ugal-ugalan, tidak memakai baju, helm bahkan tidak memiliki SIM. Ini tentu membuat resah masyarakat,” ungkapnya.
Menyikapi pemberitaan di media sosial yang ramai membahas mengenai penyalahgunaan izin tinggal oleh WNA di Wilayah Indonesia, Yoga menyampaikan, bahwa jajaran Imigrasi Cilacap terus bekerja melakukan pengawasan orang asing dengan melakukan patroli keimigrasian.
Yoga juga memastikan, bahwa jajaran Imigrasi Cilacap berkomitmen penuh dalam penegakan hukum keimigrasian. Termasuk penindakan terhadap penyalahgunaan izin tinggal oleh orang asing.
Baca juga: [insert page=’triwulan-pertama-perolehan-pnbp-kantor-imigrasi-cilacap-melejit-rp-49-miliar’ display=’link’ inline]
“Patroli keimigrasian yang kami lakukan tidak terbatas di lapangan saja, namun juga patroli digital melalui kanal-kanal media sosial. Kami juga sangat terbantu masyarakat yang proaktif melaporkan, dugaan pelanggaran keimigrasian oleh orang asing yang masuk ke kanal media sosial kami,” ujar Yoga.
Masyarakat dapat melaporkan WNA yang mengganggu ketertiban atau diduga melakukan aktivitas yang tak sesuai dengan visa atau izin tinggalnya, melalui media sosial kami di @imigrasi.cilacap (instagram), Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap (Facebook), @imigrasi.cilacap (Twitter), Kanim.cilacap@kemenkumham.go.id (Email) atau melalui kontak Kantor Imigrasi Cilacap di 081217000900 (WhatsApp Chat Only).