Menindaklanjuti atensi Kapolda Jateng terkait suara knalpot yang menganggu masyarakat, jajaran Satlantas Polres Banjarnegara langsung melakukan penindakan. Hasilnya 92 sepeda motor berknalpot brong, diamankan Satlantas Polres Banjarnegara.
Banjarnegara, Serayunews.com
Penindakan dengan sasaran knalpot sepeda motor yang tidak standart atau knalpot brong dilakukan pada, Sabtu (15/1/2022) malam. Hal ini dilakukan untuk memberikan rasa nyaman bagi masyarakat yang mengeluhkan bisingnya suara knalpot sepeda motor tersebut.
Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto melalui Kasatlantas Polres Banjarnegara, AKP Erwin Chan Siregar mengatakan, kegiatan penindakan gabungan ini dilakukan dengan target pelanggaran kasat mata. Pengendara yang menggunakan sepeda motor dengan knalpot tidak standart, langsung diamankan.
“Dalam semalam, kita mengamankan 92 kendaraan sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standar. Selanjutnya dilakukan penindakan dengan tilang,” katanya.
Menurutnya, penindakan ini akan terus dilakukan karena suara knalpot brong ini sangat menganggu kenyamanan masyarakat. Penindakan ini akan terus dilakukan, sampai Banjarnegara zero knalpot brong.
“Target kami Banjarnegara zero knalpot brong, dan kita akan melakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku. Untuk itu, kami mengajak masyarakat untuk selalu tertib berlalu lintas, termasuk dengan tetap menggunakan knalpot sesuai dengan standart yang sudah ditetapkan,” katanya.
Penggunaan knalpot brong ini, jelas melanggar Undang-undang nomor 22 tahn 2009, khususnya pasal 285 ayat 1 Undang undang lalu lintas dan angkutan jalan.