SERAYUNEWS— Ternyata tidak semudah membalikkan telapak tangan. Rencana penggunaan dana BOS Afirmasi untuk makan siang gratis menuai penolakan dari banyak pihak.
Forum Serikat Guru Indonesia (FSGI) menolak anggaran makan siang gratis jika menggunakan dana BOS. Selama bertahun-tahun, penggunaan dana BOS untuk biaya operasional seperti gaji guru dan karyawan. Lalu, penggunaannya juga untuk kebutuhan belajar mengajar seperti buku, kertas, alat tulis kantor, dan keperluan perawatan gedung sekolah.
Rencananya, sumber biaya adalah dana BOS afirmasi bukan reguler. Pemberian BOS Afirmasi hanya pada sekolah-sekolah tertentu, misalnya sekolah yang berada di wilayah tertinggal. Adapun besaran Jumlah BOS Afirmasi umumnya hanya puluhan juta.
“Apakah anggaran sebesar itu cukup membiayai makan siang gratis selama satu tahun? Lalu, bagaimana dengan sekolah yang tidak mendapatkan BOS Afirmasi, akan menggunakan anggaran dari mana untuk makan siang gratis di sekolahnya?” ungkap FSGI dalam keterangan resminya (4/3/2024)
Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) juga menolak rencana ini. Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri, mengatakan sebagian besar penggunaan dana BOS selama ini untuk membayar gaji guru dan tenaga pendidik honorer.
“Ini sama saja dengan memberi makan gratis siswa dengan cara mengambil jatah makan para gurunya. Sebab ada guru honorer yang hanya mengandalkan dana BOS,” ucap Iman dalam keterangan resmi, Sabtu (2/3).
Di luar organisasi profesi guru, Komisi X DPR RI juga menolak keras wacana pemerintah yang akan mengalihkan alokasi dana BOS. Negara harus taat dengan regulasi anggaran pendidikan yang telah ditetapkan.
“Demi program ambisius, jangan korbankan pendidikan kita!” kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih dikutip dari laman resmi DPR RI, (4/2/2024).
Dia menjelaskan, dana BOS merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional atau UU Sisdiknas.
Regulasi tersebut mengamanatkan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar. Wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar, tanpa memungut biaya.
Sementara itu, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menilai program makan siang gratis rawan korupsi. Apalagi, program ini mempunyai wacana bakal memakan anggaran Rp450 triliun.
“Dana BOS saja hingga kini masih bermasalah, apalagi ditambah lagi dengan dana makan siang. Jika terlalu gegabah hanya karena pencitraan, akan banyak kepala sekolah dan guru yang masuk penjara,” kata Kornas JPPI Ubaid Matraji dalam keterangan tertulis, Senin, 4 Maret 2024.
“Kita harus menyadari, hingga kini sektor pendidikan masih masuk kategori 5 sektor terkorup di Indonesia. Maka, biaya makan siang yang jumlahnya sangat fantastis ini, bisa menjadi angin segar bagi oknum di sektor pendidikan untuk melancarkan aksinya,” tambah Ubaid.
Seperti kita ketahui, Menteri Airlangga Hartarto yang mengusulkan agar biaya program makan siang gratis memakai dana BOS.
“Kami mengusulkan pola pendanaannya melalui Bantuan Operasional Sekolah spesifik atau BOS Spesifik atau BOS Afirmasi khusus menyediakan makan siang untuk siswa,” ujar Airlangga pada simulasi makan siang gratis di SMP Negeri 2 Curug, Tangerang pada Kamis, 29 Februari 2024.
Tampaknya pembahasan sumber dana makan gratis masih akan panjang dan menimbulkan perdebatan.*** (O Gozali)