NUSAKAMBANGAN – Satu narapidana atau napi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah dapat menghirup udara bebas. Narapidana tersebut bisa menghirup udara bebas setelah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB), Selasa (23/4/2024).
Napi asal Cianjur berinisial RK (41) ini, sebelumnya terjerat kasus narkotika. Dia didakwa melanggar pasal 114 Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009. Setelah terbukti bersalah dalam kasus narkotika, RK kemudian mendapatkan hukuman.
Kemudian dia pun menjalani hukuman penjara. Sebelum dinyatakan bebas, warga binaan tersebut telah mengikuti kegiatan pembinaan kepribadian dan kemandirian dengan baik di Lapas Permisan. Karena salah satu syarat seorang WBP bisa mendapatkan program PB adalah aktif dalam mengikuti program pembinaan.
Warga binaan kelahiran Cianjur tersebut kini dapat menghirup udara bebas. Sebab, telah dinyatakan layak oleh para asesor, wali dan pembimbing kemasyarakatan dari Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan program Pembebasan Bersyarat.
Kasubsi Bimkemaswat Lapas Permisan Candra Putra Perwira, menyampaikan, setiap warga binaan yang memenuhi persyaratan untuk mengajukan program Pembebasan Bersyarat akan didorong untuk mengikuti program pembinaan yang ada di Lapas.
“Kami berharap para warga binaan di Lapas Permisan dapat terus mengikuti pembinaan yang ada. Supaya dapat kami dorong untuk mengajukan program pembebasan bersyarat. Sehingga mereka dapat segera kembali ke dalam masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujarnya.
Sebelum bebas, RK didampingi petugas melakukan pelaporan pembebasan bersyarat kepada sejumlah pihak terkait, seperti Polsek Nusakambangan, Bapas Nusakambangan dan Kejaksaan Negeri Cilacap. Setelahnya RK langsung pulang kampung ke daerah asalnya dan menjalani status sebagai klien Bapas.
Segala proses dan pelaksanaan pembebasan bersyarat ini dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Candra mengatakan, semua pelayanan terkait pembebasan bersyarat berlaku secara gratis tanpa dipungut biaya.