SERAYUNEWS– Seorang narapidana teroris di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Permisan Nusakambangan, dinyatakan bebas. Napi tersebut bebas usai mendapatkan potongan masa tahanan atau remisi pada momen Hari Raya Idulfitri 1445 H Tahun 2024 ini.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan, Ahmad Hardi menyampaikan, narapidana terorisme itu berhak mendapatkan remisi. Napi tersebut mendapat remisi setelah mengikuti program deradikalisasi dan menyatakan ikrar setia kepada NKRI secara tertulis.
“Narapidana teroris ini mendapatkan remisi setelah menyerahkan ikrar kembali ke NKRI. Sehingga diusulkan untuk mendapatkan remisi,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Ahmad Hardi juga menyebutkan pada acara pemberian remisi khusus Idulfitri tahun ini, di Lapas Permisan hanya terdapat 1 WBP yang berhak langsung bebas setelah mendapatkan Remisi Khusus (RK II).
“Ada satu orang warga binaan yang langsung bebas, sedangkan 142 warga binaan lainnya juga mendapatkan remisi dengan potongan bervariasi mulai dari 15 hari hingga 2 bulan,” jelasnya.
Pemberian remisi adalah hak bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sesuai dalam amanat UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta yang telah memenuhi syarat administratif yang tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM, nomor 7 Tahun 2022 tentang syarat dan tatacara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.
Kalapas juga mengingatkan kepada WBP agar ke depan untuk dapat terus meningkatkan pembinaan baik pembinaan kepribadian maupun pembinaan kemandirian sebagai bekal nantinya kembali di tengah-tengah masyarakat.
“Selamat kepada teman-teman warga binaan yang mendapatkan remisi semoga dengan adanya reward dari negara dapat meningkatkan diri ke hal-hal yang lebih positif ke depannya dan bisa berkontribusi positif kepada keluarga yang di rumah dan kepada negara setelah selesai menjalani masa pidana nantinya,” ujarnya.
Program remisi pada napi memang sering diberikan, khususnya pada napi yang memenuhi syarat. Program remisi diberikan di masa hari besar keagamaan sesuai dengan agama napi tersebut. Selain itu, remisi juga diberikan saat HUT kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus.