SERAYUNEWS – Sebanyak 82 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Kabupaten Banjarnegara mendapatkan remisi umum di HUT RI ke 78 tahun 2023. Satu di antara narapidana ini bebas setelah mendapatkan remisi tepat pada 17 Agustus 2023.
Kepala Rutan Kabupaten Banjarnegara Bima Ganesha Widyadarma mengatakan, seorang narapidana yang dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi merupakan warga binaan Rutan Banjarnegara. Napi itu sudah menjalankan masa tahanan dan memenuhi persyaratan untuk mendapatkan penguruangan masa tahanan dan bebas.
Secara simbolis, remisi terhadap 82 narapidana ini diserahkan oleh Pj Bupati Banjarnegara Tri Harso Widirahmanto pada perwakilan narapidana yang mendapatkan remisi umum I dan remisi umum II atau bebas.
“Semua yang mendapatkan remisi ini sesuai dengan kenentuan dan peryaratan yang berlaku, dan jumlah remisi yang mereka terima bervariasi, mulai dari 1 bulan, hingga lima bulan, dan satu orang bebas setelah mendapatkan remisi,” katanya.
Dikatakannya, saat ini Rutan Kabupaten Banjarnegara ini dihuni oleh 116 orang, dimana dari jumlah tersebut 20 orang merupakan tahanan, dan sisanya 96 orang meripakan narapidana yang sudah memiliki ketetapan hukum.
Sementara itu, Pj Bupati Banjarnegara Tri Harso Widirahmanto berharap agar para warga binaan yang sudah dinyatakan bebas dapat kembali ke masyarakat dan melakukan sosialisasi dengan baik, termasuk dengan memanfaatkan keahlian yang telah didapat selama menjalani masa tahanan sebagai bekal untuk kehidupan bermasyarakat.
“Segera bersosialisasi dan kembali pada masyarakat, manfaatkan bekal yang sudah didapat untuk mencari nafkah yang halal, dan jangan sampai kembali lagi ke rutan ini, artinya warga binaan yang bebas ini harus berkelakuan baik dan tidak melanggar hukum lagi,” katanya.