SERAYUNEWS- Realisasi pendapatan Pemkab Purbalingga tahun 2023 sebesar Rp 2.066.978.403.884,77. Jumlah tersebut mencapai 101,40 persen dari target dalam APBD Perubahan sebesar Rp. 2.038.485.069.000. Sehingga terdapat pelampauan pendapatan sebesar Rp 28.493.334.884,77.
Bupati Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) menyampaikan hal itu, saat memberikan sambutan dalam rapat paripurna DPRD Purbalingga. Agenda rapat itu, Penyampaian Raperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Purbalingga Tahun 2025-2045, Rabu (29/5/2024).
“Pelampauan pendapatan tersebut mayoritas berasal dari pelampauan pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Pendapatan Pajak Daerah,” paparnya.
Realisasi pendapatan tahun 2023 sebesar Rp 2.066.978.403.884.,77 bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terealisasi sebesar Rp 341.097.401.340.77 atau 108,01 persen dari target.
Selain itu juga berasal dari pendapatan transfer terealisasi sebesar Rp 1.715.757.338.360 yang jumlahnya 100, 29 persen dari target.
“Juga dari lain-lain pendapatan daerah yang sah terealisasi sebesar Rp. 10.123.664.184 atau 85, 27 persen dari target,” terangnya.
Dalam kesempatan itu bupati juga menjelaskan, mengenai realisasi belanja Pemkab Purbalingga tahun 2023 sebesar Rp. 2068.992.338.825,92 atau 96,40 persen dari pagu anggaran.
Dalam APBD Perubahan tahun 2023, sebesar Rp.2.146.187.072.000. Rinciannya belanja operasi terealisasi sebesar Rp.1.508.049.203.835.92 atau mencapai 95,73 persen dari pagu anggaran.
Selain itu juga belanja modal terealisasi sebesar Rp. 139.110.836.234 atau mencapai 90, 63 persen dari pagu anggaran.
“Selanjutnya juga belanja tidak terduga terealisasi sebesar Rp.423.658.756 atau mencapai 21,18 persen dari pagu anggaran dan belanja transfer terealisasi sebesar Rp 421.408.640.000 atau mencapai 101, 45 persen dari pagu anggaran,” ungkapnya.
Secara keseluruhan dengan realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan bersih tersebut di atas, maka pada 2023 terdapat SILPA sebesar Rp 106.675.085.957,85.
Sebesar Rp 79.674.111.044,85 atau 74,69% SILPA tersebut merupakan SILPA terikat yang telah ditetapkan peruntukannya sesuai dengan ketentuan perundang – undangan, sehingga SILPA bebas hanya sebesar Rp 27.000.974.913,00 atau 25,31%.
“SILPA bebas tersebut juga seluruhnya sudah dialokasikan penggunaannya dalam APBD murni TA-2024,” katanya.
Terkait laporan ini, Bupati Tiwi juga menyampaikan bahwa tanggal 8 Mei 2024 lalu, BPK telah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah Kabupaten Purbalingga tahun 2023.
Kabupaten Purbalingga kembali memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk yang ke-8 kalinya secara berturut-turut.
“Meskipun telah mendapat opini WTP 8 kali berturut-turut, akan tetapi perbaikan proses pengelolaan APBD masih perlu, mengingat masih adanya beberapa kelemahan dalam proses pengelolaan APBD,” ujarnya.
Ketua DPRD Purbalingga HR Bambang Irawan yang memimpin rapat paripurna tersebut mengatakan, setelah bupati menyerahkan dua Raperda tersebut, fraksi yang ada di DPRD Purbalingga akan memberikan pandangan umum di rapat paripurna selanjutnya.