CILACAP,SERAYUNEWS.COM-Sejumlah barang yang dilarang berada di dalam sel narapidana Lembaga Pemasyarakatan yang ada di pulau Nusakambangan dimusnahkan. Dari korek api, kabel, colokan listrik, kipas angin, gunting, pisau, speaker, ratusan ponsel hingga smartphone bermerek seperti samsung dan iphone milik para Narapidana disita petugas Lapas. Sejumlah barang temuan itu dimusnahkan dengan cara dibakar di Dermaga Sodong Nusakambangan.
Kepala Lapas Batu Nusakambangan, Abdul Aris mengatakan, sejumlah barang itu merupakan hasil razia petugas sejak Februari hingga Maret 2017. Sejumlah barang tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Targetnya kita mengingatkan kembali bahwa mulai saat ini petugas Pengaman Pintu Utama (P2U) harus menggeledah semua pengunjung, petugas, pejabat, dia juga mencatatat didampingi petugas kasi dan kabidnya,” jelasnya usai memimpin Apel Siaga ‘Kami Kerja, Pasti Bersih Melayani’ di Dermaga Sodong Nusakamangan, Jumat (31/3/2017)
.Apel tersebut, kata dia, digelar serentak di Lapas dan Rutan seluruh Lapas dan Rutan di seluruh Indonesia. Kegiatan itu juga digelar sebagai upaya reformasi mental untuk memberantas segala bentuk penyimpangan terutama pada narkoba dan pungli yang sering terjadi di lapas.
“Sebagai institusi penegak hukum, kita wajib melakukan pembenahan melalui upaya reformasi hukum dan meningkatkan intergritas petugas dengan melakukan pemberantasan pungli, narkoba,” katanya.
Baca Juga :
Koordinator tujuh Lapas di Nusakambangan ini mengungkapkan, sejumlah barang sitaan yang masuk ke dalam sel narapidana diselundukpan dengan berbagai cara. Mulai dari pembesuk hingga oknum petugas Lapas yang memfasilitasi.
“Peralatan untuk mendeteksi sudah cukup lengkap. Namun, mental petugas yang harus diperbaiki. Petugas harus punya integritas,” ungkapnya.