SERAYUNEWS– Polresta Cilacap mulai membongkar peran para tersangka yang terlibat dalam kerusuhan unjuk rasa di Gedung DPRD Kabupaten Cilacap pada Sabtu (30/8/2025). Aksi penyampaian aspirasi berubah menjadi tindakan anarkis dengan penjarahan, perusakan, hingga pembakaran fasilitas umum.
Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Budi Adhy Buono, menjelaskan bahwa dari 82 orang yang diamankan, sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari 4 orang dewasa dan 8 orang di bawah umur. Sementara 70 lainnya, yang mayoritas masih berstatus pelajar, mendapat pembinaan dan dipulangkan ke orang tua masing-masing.
“Sebagian besar yang kita amankan adalah pelajar, mulai dari SMP hingga SMK. Mereka terprovokasi dari postingan di media sosial dan diajak untuk berkumpul sebelum bergerak ke Gedung DPRD,” ujar Kapolresta dalam konferensi pers, Selasa (2/9/2025).
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkapkan adanya peran berbeda dari para tersangka. Ada yang melempari Gedung DPRD dengan batu dan tongkat, ada yang membakar lobi dan sofa, sementara lainnya melakukan pembakaran kendaraan bermotor milik pegawai, hingga sarana milik kepolisian.
“Peran dari masing-masing pelaku ini, ada yang melempari gedung DPRD ada juga yang ada yang membakar lobi dan juga membakar sofa. Ada juga yang melakukan pembakaran gedung maupun kendaraan bermotor, baik itu milik warga ataupun milik karyawan DPRD Kabupaten Cilacap, juga milik Polri,” ungkapnya
“Beberapa barang hasil jarahan sudah kami amankan, tetapi sebagian masih dicari karena ada yang dititipkan dan ada juga yang sudah dijual,” sambungnya.
Kerugian akibat kerusuhan ini ditaksir mencapai Rp6,5 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp5 miliar merupakan kerusakan gedung DPRD, sementara Rp1,5 miliar menimpa fasilitas milik Polri. Kendaraan dinas yang rusak termasuk dua truk dalmas, satu bus dinas, dua mobil backbone, satu mobil D-Max, serta empat unit sepeda motor dinas yang terbakar.
Tidak hanya fasilitas, dua anggota polisi juga mengalami luka akibat lemparan massa. Polisi mendapati fakta bahwa sebagian pelaku sempat mengonsumsi minuman keras jenis ciu sebelum beraksi, yang memperparah kondisi dan membuat tindakan massa semakin brutal.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan, Pasal 363 tentang pencurian, serta Pasal 187 KUHP terkait pembakaran. Saat ini, Tim Resmob Polresta Cilacap masih memburu pelaku lain yang teridentifikasi dari rekaman video maupun keterangan para tersangka.
Untuk menjaga keamanan pasca kejadian, Polresta Cilacap bersama Pemda, Kodim, dan Lanal menggelar patroli skala besar di titik-titik rawan. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi ajakan di media sosial yang berpotensi memicu kerusuhan serupa.