Purwokerto, serayunews.com
Karena tidak bisa klarifikasi secara online, dia terpaksa pulang ke Banyumas untuk membereskan persoalan tersebut.
“Saya tidak pernah daftar di manapun, saat iseng di info pemilu ternyata nomor saya tercatut di situ. Saya sempat nge-tweet dan menandai ketua parpolnya, tetapi yang respons hanya Bawaslu pusat. Saat itu diminta klarifikasi, tapi KPU Banyumas meminta saya harus hadir karena KTP saya masih Banyumas,” kata dia.
Mutiara memastikan, dia tidak pernah mendaftarkan diri di parpol manapun. Sehingga, ia merasa sangat dirugikan apalagi terkait dirinya sebagai CPNS.
“Karier saya terancam, karena kantor tahu dan meminta untuk segera dituntaskan. Saya rugi materi dan waktu, kenapa tidak bisa klarifikasi online,” kata dia.
Selain kedatangannya untuk klarifikasi, ia juga ingin tahu kenapa NIK-nya bisa terdaftar di Parpol.
“Saya ingin tahu prosesnya, kenapa bisa NIK dimasukkan, siapa yang memasukkan, harusnya partainya punya data,” ujarnya.
Masih di lokasi yang sama, Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Partai Prima, dimana nama Mutiara terdaftar sebagai bagian dari partai, Januar Ahmad mengungkapkan, pihaknya sudah memberikan klarifikasi dan pernyataan bahwa yang bersangkutan bukan anggota partainya.
“Karena mekanisme orang di lapangan terburu-buru (terkait salah memasukan data, red). Untuk mengupload bukan dari DPK juga, karena ada petugasnya sendiri, mungkin kurang teliti asal masuk,” kata dia.
Langkah yang bakal dilakukan pihaknya, yakni mengeluarkan nama yang bersangkutan karena bukan bagian dari Partai Prima.
“Akan kami delete namanya dari Partai Prima, sementara ini yang dipertemukan klarifikasi ada enam orang,” ujarnya.
Komisioner KPU Banyumas Divisi Teknis Penyelenggaraan, Hanan Wiyoko menjelaskan, klarifikasi yang dilakukan pihaknya terbagi menjadi empat termin. Termin pertama l, telah selesai dilaksanakan sebanyak 12 orang diklarifikasi, kemudian termin kedua terhitung dari tanggaal 15 September – 12 Oktober bakal ada 17 orang yang dimintai klarifikasi.
Termin ketiga, bakal dilaksanakan pada tanggal 15 Oktober – 9 November 2022 dan termin ke empat pada 10 November hingga 7 Desember 2022.
“Kalau hari ini sampai pukul 15.15 WIB, sudah ada 14 orang yang kami klarifikasi,” kata dia.