Purwokerto, serayunews.com
Eraterang merupakan pelayanan untuk pembuatan surat keterangan tidak sedang dipidana, surat keterangan tidak sedang dicabut hak politiknya, dan surat keterangan tidak mempunyai tanggungan utang.
Kepala PN Purwokerto, Mohammad Arif Nuryanta SH MH mengatakan, surat-surat tersebut dibutuhkan masyarakat antara lain untuk pendaftaran aparat desa, pencalonan anggota DPRD, pencalonan kepala daerah, serta beberapa pendaftaran seperti anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu dan lain-lain.
“Dengan dibukanya pelayanan Eraterang di desa, maka masyarakat tidak perlu lagi harus datang ke PN untuk mengurus surat-surat tersebut, ini mempermudah dan mempercepat pelayanan kami,” katanya di sela-sela acara sosialisasi inovasi Eraterang Pos Desa (Erposdesa), di Pendapa Sipanji Purwokerto, Rabu (7/4).
Lebih lanjut Arif Nuryanta menjelaskan, masyarakat yang hendak membuat Eraterang cukup datang ke desa, kemudian desa akan mengupload data-data pemohon dan dikirim ke PN Purwokerto. Setelah itu, PN akan melakukan verifikasi, selanjutnya surat sudah bisa dicetak dan dikirim ke desa melalui pos.
“Jadi kita mengeluarkan Eraterang berdasarkan data yang diupload pihak desa, kemudian kita kirim melalui pos. Untuk berkas fisik surat permohonan dan berbagai persyaratan baru kita terima kemudian setelah surat-surat keterangan tersebut dikirim,” tuturnya.
Kepala PN Purwokerto menyatakan, pihaknya percaya kepada desa dan pada prinsipnya memang desa yang paling mengenal siapa saja warganya. Untuk mengantisipasi adanya biaya tarikan di luar ketentuan aturan, PN Purwokerto juga membuatkan surat pernyataan untuk perangkat desa dan penggunaan untuk upload data menggunakan user dengan nama tertentu.
Sebagai percontohan awal, pelayanan Erposdesa ini dibuka pada dua kecamatan, yaitu Kecamatan Lumbir dan Pekuncen.
“Kita memang memilih kecamatan yang letaknya paling jauh dari PN Purwokerto, supaya pendekatan pelayanan ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkasnya.