
SERAYUNEWS – Suasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri Purwokerto, Kamis (2/4/2026). Isak tangis keluarga terdakwa pecah setelah majelis hakim membacakan putusan dalam kasus tambang Pancurendang, Ajibarang.
Romiati, istri terdakwa Gito Zaenal, langsung bersujud syukur di depan pintu ruang sidang. Air mata haru tak terbendung usai suaminya dinyatakan bebas.
“Alhamdulillah sekali, saya sangat bersyukur,” ucapnya dengan suara bergetar.
Romiati mengungkapkan beban berat yang ia rasakan selama suaminya menjalani masa penahanan. Ia harus menghadapi tekanan mental, terutama dari anak yang terus menanyakan sosok ayahnya.
“Sedih, sakit hati. Apalagi anak, mentalnya kena. Kemarin lebaran juga tidak bisa bersama. Anak sering tanya bapaknya, itu yang paling sakit,” ungkapnya.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dian Anggraeni memberikan putusan yang lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berikut hasil putusan terhadap para terdakwa:
Kuasa hukum terdakwa, Djoko Susanto, menyambut putusan tersebut dengan penuh rasa syukur.
“Hari ini adalah hari Kamis yang sungguh sangat membahagiakan. Ini adalah keadilan yang nyata terjadi di Purwokerto, khususnya di Kabupaten Banyumas,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa para terdakwa merupakan buruh tambang yang hanya berjuang untuk bertahan hidup.
“Buruh yang hanya mendapatkan sesuap nasi saja sampai harus masuk ke pengadilan. Alhamdulillah, hari ini dinyatakan bebas,” tambahnya.
Djoko juga mengajak masyarakat untuk tetap percaya pada sistem hukum di Indonesia.
“Keadilan masih ada di negara kita. Oleh karena itu, jangan pesimis dalam rangka memperjuangkan dan membela rakyat-rakyat yang termarginalkan,” kata dia.
Sementara itu, pihak Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan atas putusan tersebut.
Di sisi lain, keluarga terdakwa meninggalkan Pengadilan Negeri Purwokerto dengan perasaan lega, membawa pulang kembali sosok ayah dan suami yang sempat terpisah.