Ratusan warga Desa Serang Kecamatan Karangreja, Purbalingga, Jumat (4/3/2022) pagi melakukan aksi unjuk rasa menuntut tempat karaoke bernama “Triton Karaoke” yang ada di desa tersebut ditutup. Pasalnya keberadaannya dianggap meresahkan warga.
Purbalingga, serayunews.com
“Betul, ratusan warga kami hari ini beramai-ramai melakukan aksi demo. Mereka mendatangi lokasi karaoke yang ada di Jalan Raya Serang berdekatan dengan obyek wisata Dlas Serang. Mereka menuntut agar lokasi karaoke tersebut ditutup,” kata Kepala Desa (Kades) Serang Sugito, ketika dikonfirmasi serayunews.com, Jumat (4/3/2022) pagi.
Dia menyampaikan lokasi karaoke tersebut merupakan milik perserorangan. Ada dugaan bahwa lokasi tersebut belum berizin.
Sugito mengatakan awalnya izin lokasi itu adalah rumah makan. Namun belakangan dijadikan tempat hiburan karaoke.
“Hari ini warga melakukan aksi dan meminta tempat karaoke ditutup,” ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan warga masih berada di lokasi karaoke tersebut. Mereka membentangkan spanduk dan meminta pihak berwenang dan pemilik menutup lokasi karaoke. Kades Sugito menambahkan pihaknya akan mengundang pemilik karaoke untuk melakukan mediasi dengan warga di Balai Desa.
“Saat ini kami sedang melakukan mediasi. Namun warga tetap meminta lokasi karaoke ditutup karena memang meresahkan dan belum berizin,” tegasnya.
Kabid Pariwisata Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Dinporapar) Pemkab Purbalingga Gunoto Eko Saputro membenarkan adanya protes dari warga terkait keberadaan tempat karaoke tersebut. Menurutnya tempat hiburan itu berada diluar objek wisata Dlas.
“Informasi menyebutkan warga memang resah dengan keberadaan tempat hiburan itu. Selain itu memang kemungkinan belum ada izin dari warga terkait pembukaannya. Untuk izin itu wewenang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),” imbuhnya.