Angka kasus penularan Covid-19 di Cilacap terus menunjukan peningkatan setiap harinya. Pada Selasa (1/12) tercatat ada tambahan sebanyak 30 orang terkonfirmasi positif. Selain itu ada 28 orang dinyatakan sembuh dan satu orang meninggal dunia.
Sehingga sampai Selasa ada total sebanyak 2.240 kasus positif Covid-19 dengan rincian, 1.460 orang sembuh, 63 orang meninggal dunia dan 717 orang dalam perawatan.
Untuk menekan angka penularan, Pemkab Cilacap terus menghimbau masyarakat disiplin melaksanakan protokol kesehatan, dengan memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, menjaga jarak serta menghindari kerumunan. Selain itu juga terus melakukan penegakkan hukum disiplin pelaksanaan protokol kesehatan di seluruh wilayah Kecamatan.
“Kita terus melakukan penegakkan protokol kesehatan kepada masyarakat agar memiliki kesadaran untuk selalu disiplin melaksanakan protokol kesehatan,” kata Kepala Satpol PP Cilacap Yuliaman Sutrisno melalui Kabid Linmas Misran, Selasa.
Razia masker terus dilakukan oleh petugas untuk meningkatkan disiplin warga. Sampai akhir Bulan November atau Senin (30/11) ada sebanyak 22.496 orang yang terjaring.
Dari jumlah tersebut ada sebanyak 393 orang pelanggar yang ditindak dengan disidang dan dikenakan denda. Terakhir, sidang dilakukan pada Senin, (30/11) di Gedung Sumekar Cilacap, dimana ada sebanyak 22 orang yang disidang dan dikenakan denda.
“Sampai saat ini sudah ada sebanyak Rp10.382.000 jumlah uang denda hasil putusan sidang penegakkan disiplin protokol kesehatan,” ujarnya.
Uang denda tersebut, kata dia langsung masih ke kas Daerah. Denda yang diberikan kepada para pelanggar ini bervariasi, antara Rp 24 ribu dan Rp 49 ribu jika masih membandel.
Razia ini akan terus dilakukan oleh petugas gabungan sampai masyarakat memiliki kesadaran untuk melaksanakan protokol kesehatan.