Purwokerto, serayunews.com
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim, Kompol Agus Supriadi S menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Rabu, 24 Oktober 2022 lalu. Korban saat itu berada di rumah pelaku berhasil terkena bujuk rayu pelaku yang mengajaknya melakukan hubungan suami istri.
“Korban sempat menolak. Tapi pelaku terus merayu korban dan mengaku siap bertanggungjawab kalau sampai hamil,” kata dia, Senin (12/12/2022).
Atas peristiwa tersebut, YK yang pulang ke rumah kemudian melaporkan kepada orangtuanya bahwa dia telah disetubuhi oleh pelaku. Hingga akhirnya, ibu korban melaporkannya ke Polsek Pekuncen.
“Polsek menerima laporan terkait peristiwa tersebut. Hingga akhirnya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta terlapor dan mengamankan yang bersangkutan,” kata dia.
Setelah tertangkap, di hadapan polisi pelaku mengakui telah melakukan perbuatan persetubuhan tersebut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak, sebagaimana dalam Pasal 81 dan atau pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.