SERAYUNEWS – Detasemen Khusus 88 atau Densus 88 Antiteror Polri melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang terduga teroris di Stasiun Solo Balapan pada Rabu (31/7/2024) pukul 19.300 WIB malam.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) membenarkan hal itu. Kejadian tersebut terjadi saat terduga teroris, sedang menaiki rangkaian Kereta Api (KA) Gajayana.
Atas kejadian ini, Raden Agus Dwinanto Budiadji selaku EVP of Corporate Secretary KAI dalam keterangan resminya pada Kamis (1/8/2024) mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada pihak Kepolisian.
“KAI selalu mendukung upaya Kepolisian dalam pemberatasan tindakan terorisme. KAI terus berupaya meningkatkan sistem keamanan diantaranya melalui penyediaan fasilitas CCTV baik di stasiun maupun di kereta. Selain itu, petugas keamanan KAI juga akan selalu proaktif menjaga keamanan,” katanya, melansir dari kai.id.
Lebih lanjut, Agus Dwinanto menegaskan bahwa KAI tidak menoleransi adanya tindakan yang bertentangan dengan Hukum. Termasuk terorisme yang baru saja menimpa salah seorang penumpangnya.
Manajemen KAI akan terus bertindak kooperatif dengan pihak yang berwenang apabila terdapat dugaan tindak kriminal di lingkungan kereta api.
“KAI akan terus berkomitmen meningkatkan keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api dengan pengamanan yang berlapis seperti patroli oleh petugas keamanan yang dilakukan rutin dan pemasangan kamera CCTV di berbagai titik,” terangnya.
“Apabila terdapat hal – hal yang mencurigakan di wilayah kerja KAI, masyarakat dan penumpang dapat menginformasikan kepada petugas KAI ataupun Call Center 121,” tutup Agus Dwinanto.
Sebelumnya, Densus 88 Antiteror Polri telah berhasil mengamankan terduga teroris berinisial HOK (19) di Kelurahan Sisir, Kota Batu, Jawa Timur, Rabu (31/7/2024) malam.
Menurut keterangan kepolisian, Tersangka HOK merupakan anak dari terduga teroris berinisial MDM (38). MDM baru saja aparat tangkap di Stasiun Solo Balapan.
Berdasarkan pemeriksaan, HOK berencana melakukan aksi bom bunuh diri di tempat ibadah. Selain itu, juga dapat kita ketahui bahwa HOK merupakan simpatisan kelompok teroris Daulah Islamiyah (DI) yang berafiliasi dengan ISIS.
Atas tindakan tersebut, Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., memberikan keterangan resminya Kamis (1/8/2024). Kemudian, ia mengungkapkan, polisi akan menjerat tersangka dengan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan Pasal 9 UU No.5/2018.
“Atas perbuatan tersangka, polisi akan menjeratnya dengan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan/atau Pasal 9 UU No. 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU No. 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,” ungkapnya.
***