SERAYUNEWS – Depan kantor Kodim Banyumas 0701 Banyumas ditebari kotoran sapi. Aksi itu dilakukan bagian dari protes pengesahan RUU TNI oleh DPRD.
Hal itu dilakukan oleh ratusan mahasiswa di Purwokerto yang menggelar aksi di halaman Kodim 0701 Banyumas, Jumat (21/03/2025) sore.
Demonstran menebarkan kotoran sapi itu dihadapan para anggota TNI yang tengah berjaga. Aksi tersebut sempat memantik keributan antara masa dan aparat.
Presiden BEM Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Muhammad Hafidz Baihaqi menyampaikan aksi tersebut sebagai wujud ketidaksepakatan mereka atas pengesahan RUU TNI oleh DPR, pada Kamis (20/03/2025).
Kotoran sapi yang ditebarkan dimaksudkan sebagai simbol bahwa pemerintahan Prabowo-Gibran telah mengotori esensi dari Reformasi.
“Alasannya adalah pada hari menuntut UU tersebut dicabut, kita memulai perlawanan sipil terhadap dominasi militer di negeri ini melalui UU tersebut. Demokrasi yang sudah dicanangkan pada 1996 dan 1998 kita melihat adanya degradasi. UU TNI ketika disahkan, banyak konsekuensinya dengan ranah sipil seperti perluasan jabatan TNI dan TNI yang boleh berbisnis,” katanya.
Setelah melakukan aksi dan orasi di halaman kantor Kodim, massa kemudian bergeser ke Alun-alun. Mereka akan kembali menyuarakan ketidaksepakatan dengan disahkannya RUU TNI.
Sebab, menurut mereka adanya RUU TNI akan mengubah sejumlah pasal menyangkut tugas dan kewenangan pokok TNI. Di antaranya perluasan jabatan sipil yang bisa ditempati TNI aktif dan penambahan usia pensiun.
Adapun pasal yang dianggap kontrovesial adalah Pasal 7, yang mengatur tentang operasi militer selain perang atau OMSP RUU TNI menambah dua kewenangan TNI dalam OMSP dari semula 14 item menjadi 16 item.
Membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber. Membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
Pasal 47, Prajurit aktif di instansi sipil RUU TNI menambah lima instansi yang bisa diduduki prajurit aktif, sehingga
jumlahnya jadi 14 dari sebelumnya hanya 9.
Kemudian pada Pasal 53 dalam batas usia pensiun RUU TNI mengubah batas usia pensiun menjadi tiga klaster antara tamtama dan bintara, perwira menengah, dan jenderal atau perwira tinggi.