SERAYUNEWS – Revisi terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah menimbulkan beragam reaksi dari berbagai kalangan.
Salah satu aspek krusial yang mengalami perubahan signifikan adalah bertambahnya jumlah kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif, yang sebelumnya hanya mencakup 10 institusi dan kini bertambah menjadi 16.
Dalam pembahasan yang dilakukan oleh Panitia Kerja (Panja) Revisi UU TNI pada tanggal 14 hingga 15 Maret 2025 di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, sejumlah keputusan penting diambil.
Salah satunya adalah memasukkan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) sebagai salah satu institusi tambahan yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif.
Sebelumnya, UU TNI hanya memperbolehkan prajurit aktif untuk menduduki posisi di 10 lembaga berikut:
Melalui revisi terbaru, enam institusi tambahan yang kini dapat ditempati prajurit TNI aktif meliputi:
Dengan semakin banyaknya institusi yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif, peran militer dalam pemerintahan semakin meningkat.
Hal ini dinilai sebagai langkah untuk memperkuat koordinasi keamanan nasional serta menghadapi ancaman strategis seperti bencana alam dan terorisme.
Beberapa pengamat menilai revisi ini bisa mengarah pada kebangkitan kembali konsep dwifungsi ABRI yang pernah diterapkan pada masa Orde Baru.
Mereka mengingatkan bahwa tugas utama TNI adalah menjaga pertahanan negara, bukan terlibat dalam jabatan sipil yang dapat mengaburkan batas antara ranah militer dan pemerintahan.
Sebagian pihak berpendapat bahwa alih-alih memperluas peran TNI dalam jabatan sipil, yang lebih mendesak adalah meningkatkan sistem pengawasan publik.
Transparansi dan akuntabilitas diperlukan untuk memastikan agar peran militer tetap sesuai dengan tugas pokoknya dalam bidang pertahanan.
Selain perluasan jabatan di instansi sipil, revisi UU TNI juga mencakup beberapa perubahan lain yang signifikan:
Pasal 7 dalam RUU TNI mengatur bahwa TNI kini memiliki dua tugas tambahan dalam OMSP, yaitu:
Pasal 53 dalam RUU TNI mengatur batas usia pensiun yang bervariasi berdasarkan jenjang kepangkatan:
Revisi UU TNI juga mengatur bahwa perwira yang telah pensiun dapat direkrut kembali sebagai perwira komponen cadangan (Komcad) dalam rangka mobilisasi jika memenuhi syarat tertentu.
Revisi UU TNI 2025 membawa dampak besar terhadap relasi antara militer dan sektor sipil. Meskipun bertujuan memperkuat koordinasi dalam keamanan nasional, revisi ini juga menimbulkan kekhawatiran mengenai potensi meningkatnya peran militer dalam pemerintahan.
Oleh karena itu, pengawasan ketat dari masyarakat dan lembaga independen sangat diperlukan agar revisi ini tidak mengarah pada penyimpangan yang dapat mengancam prinsip demokrasi serta supremasi sipil.
Polemik seputar revisi ini kemungkinan masih akan berlanjut, terutama terkait dampaknya terhadap tata kelola pemerintahan yang demokratis dan profesionalisme TNI dalam bidang pertahanan.
Ke depan, diskusi lebih mendalam diperlukan agar setiap perubahan yang diterapkan benar-benar mendukung stabilitas nasional tanpa mengorbankan nilai-nilai demokrasi yang telah diperjuangkan.
***