SERAYUNEWS – Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Perubahan ini membawa sejumlah kebijakan baru yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan prajurit TNI, termasuk aturan mengenai penempatan personel aktif di berbagai kementerian dan lembaga negara.
Prajurit Aktif Kini Bisa Bertugas di 14 Kementerian/Lembaga
Salah satu poin utama dalam revisi ini adalah perubahan pada Pasal 47, yang mengatur penugasan prajurit aktif di instansi pemerintah.
Jika sebelumnya hanya ada 10 kementerian/lembaga yang dapat ditempati oleh prajurit aktif, kini jumlahnya bertambah menjadi 14.
Keputusan ini didasarkan pada permintaan dari pimpinan kementerian dan lembaga terkait serta tetap tunduk pada peraturan administrasi yang berlaku di lingkungan masing-masing.
Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU TNI, Utut Adianto, dalam rapat paripurna di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta pada Kamis (20/3/2025), menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas sinergi antara TNI dan lembaga pemerintahan dalam berbagai aspek strategis.
Berikut daftar kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif:
Utut juga menambahkan bahwa selain dari 14 kementerian dan lembaga tersebut, prajurit TNI aktif tetap dapat mengisi jabatan sipil, namun dengan syarat harus terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan.
Penyesuaian Batas Usia Pensiun Prajurit TNI
Revisi lainnya dalam UU TNI yang telah disahkan menyangkut batas usia pensiun prajurit. Pasal 53 dalam aturan baru membagi usia pensiun dalam beberapa kategori berdasarkan jenjang kepangkatan:
Utut menekankan bahwa perubahan ini merupakan bentuk keadilan dalam struktur keprajuritan.
Sebelumnya, batas usia pensiun maksimal bagi perwira adalah 58 tahun, sementara Bintara dan Tamtama pensiun di usia 53 tahun.
Dengan adanya revisi ini, masa bakti prajurit TNI diperpanjang sesuai jenjang kepangkatan masing-masing.
Revisi Undang-Undang TNI yang baru ini membawa perubahan signifikan terhadap tata kelola penempatan prajurit di kementerian dan lembaga negara, sekaligus menyesuaikan batas usia pensiun bagi anggota TNI.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas tugas prajurit dalam mendukung kebijakan strategis nasional sekaligus memberikan kejelasan dalam jenjang karier mereka di lingkungan militer dan pemerintahan.
***