CILACAP,SERAYUNEWS.COM-Meski berada di balik ruang jeruji besi dan terasing di pulau penjara Nusakambangan, narapidana penghuni Lapas Batu Nusakambangan ini masih bisa mengendalikan jaringan narkotika internasional. Polisi berhasil mengungkap jaringan narkotika dari Belanda dengan jumlah barang bukti sebanyak 1,2 juta butir ektasi.
Dari hasil penyelidikan, paket narkoba itu terungkap dari penangkapan pengiriman paket pada 21 Juli lalu. Hasil pemeriksan ternyata mengarah pada seorang narapidana kasus narkotika yang berada di pulau Nusakambangan, bisa menyusupkan paket narkoba tersebut.
Hal itu diungkapkan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian pada Selasa (1/8/2017) di Mabes Polri Jakarta. Dari pengungkapan kasus bersama Bea Cukai, sebanyak tiga tersangka ditangkap. Dua tersangka adalah Liu Kit Cung alias Cung yang duduga berperan sebagai penerima paket dan Erwin sebagai kurir. Cung ditangkap pada 21 Juli 2017 di Paku Haji, Kabupaten Tangerang. Sementra Erwin ditangkap pada 23 Juli di Alam Sutera. Satu tersangka berinisial MZ, terpaksa ditembak mati karena melakukan perlawanan saat polisi hendak menggeledah rumahnya.
“Mereka merupakan sindikat internasional jenis ekstasi dengan jumlah barang bukti 120 bungkus yang dikemas dalam plastik aluminium dengan berat 1 bungkus 2,2 kg, total 1,2 juta butir,” jelasnya seperti dikutip Tribratanews Polri.
Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto menambahkan, setelah diinterogasi para tersangka mengungkapkan bahwa ekstasi asal Belanda itu, dikendalikan oleh seorang napi Lapas Nusakambangan atas nama Aseng. Pengembangan kasus tersebut, terus dilakukan untuk menelusuri jaringan mafia barang haram tersebut. Aseng diduga mengetahui jalur peredaran narkotika dari Belanda ke Indonesia. Pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk memberi izin memeriksa Aseng.
“Penyidik akan memeriksa Aseng yang bersangkutan Di situ kita akan tahu jalurnya dari mana. Jaringan ini dikendalikan napi di Nusakambangan yang sudah divonis 15 tahun. Kita akan terus bekerjasama menghentikan suplai narkoba ini,” ungkapnya.
Terpisah, Koordinator seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Abdul Aris mengatakan, saat ini Aseng menghuni Lapas Batu pulau Nusakambangan. Aseng sebelumnya divonis 15 tahun dalam kasus narkotika yang ditangani Polda Metro Jaya. Aseng kemudian dipindahkan ke Lapas Batu Nusakambangan.
“Sudah berkoordinasi, tetapi karena saat ini saya berada di Lampung jadi belum tau perkembangan terakhir di Lapangan. Aseng masih berada di pulau Nusakambangan menempati Lapas Batu,” katanya saat dihubungi serayunews.com, Selasa (1/8/2017).