Upaya mantan perangkat Desa Pejogol, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas untuk menggugat pemberhentiannya yang dilakukan secara sepihak, tanpa adanya peringatan, kembali membuahkan hasil. Setelah menang di PTUN Semarang, kini PTUN Surabaya juga menguatkan putusan PTUN Semarang dan memenangkan gugatan mantan perangkat desa tersebut.
Cilongok, serayunews.com
Dalam putusannya nomor 97/B/2021/PT TUN SBY tertanggal 20 April 2021, hakim menyatakan menerima permohonan banding dari mantan perangkat Desa Pejogol, Herin Purwanto. Putusan PTUN Semarang itu menguatkan putusan PTUN Semarang nomor 78/G/2020 serta menghukum pembanding untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 150.000.
“Dengan dikuatkannya putusan PTUN Semarang tersebut, maka Herin Purwanto memenangkan gugutan dan yang bersangkutan harus segera diaktifkan kembali sebagai perangkat desa,” kata kuasa hukum Herin, Djoko Susanto, Rabu (21/4/2021).
Lebih lanjut Djoko mengatakan, berdasarkan keputusan PTUN Surabaya, maka surat keputusan kepala Desa Pejogol yang memberhentikan Herin harus dicabut. Selain itu, nama baik Herin harus dipulihkan sebagaimana sebelum kasus tersebut mencuat.
“Keputusan PTUN Surabaya ini menguatkan keputusan PTUN Semarang, dimana dalam keputusannya PTUN Semarang menyatakan mengabulkan gugatan Herin seluruhnya, menyatakan membatalkan surat keputusan Kades Pejogol nomor 140/22/2020 tertanggal 16 September 2020 tentang pemberhentian Herin Purwanto dari jabatan kepala seksi kesejahteraan Desa Pejogol. Semua keputusan tersebut harus dilaksanakan, setelah Herin menang dalam proses banding,” terangnya.
Kasus pemberhentian Herin ini bermula dari adanya tuduhan perbuatan melanggar kedisiplinan, yaitu diduda telah melakukan perbuatan asusila. Kades langsung mengambil langkah memberhentikan Herin sejak tanggal 16 September 2020 lalu.
Hanya saja, keputusan pemberhentian yang dikeluarkan kades dinilai tidak prosedural, karena tidak sesuai aturan dan tidak diawali dengan adanya surat peringatan tertulis ataupun skorsing dan tidak ada rekomendasi dari camat selaku atasan kades. Tuduhan asusila juga tidak disertai bukti-bukti.
Menurut Djoko, Herin sangat bersyukur mengetahui keputusan PTUN Surabaya tersebut. Sebab, jika tidak ada langkah hukum lagi dari pelapor, maka keputusan tersebut sudah dianggap final.
“Selaku kuasa hukum, saya mengingatkan kepada semua elemen masyarakat untuk menghormati hukum dan jangan memaksakan kehendak yang tidak berdasarkan hukum. Putusan ini mencerminkan rasa keadilan yang sebenarnya,” tuturnya.