
SERAYUNEWS – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) akan melaksanakan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Sekolah Rakyat Tahun 2026.
Seleksi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memenuhi kebutuhan tenaga pendidik pada program Sekolah Rakyat bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu di berbagai daerah.
Sebanyak 3.053 posisi guru disiapkan dalam rekrutmen kali ini. Para guru yang lolos nantinya akan ditempatkan di sejumlah Sekolah Rakyat. Masa pendaftaran berlangsung pada 8-14 Juni 2026, dan seluruh proses seleksi gratis.
Rekrutmen ini khusus bagi lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang memenuhi ketentuan berikut.
Kebijakan tersebut memastikan bahwa calon guru telah memiliki bekal kompetensi profesional yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran di Sekolah Rakyat.
Calon peserta wajib memenuhi sejumlah ketentuan dasar sebelum mengikuti seleksi.
Selain syarat umum, terdapat beberapa persyaratan tambahan untuk pelamar.
Persyaratan tersebut memastikan peserta lolos benar-benar siap menjalankan tugas di lingkungan Sekolah Rakyat yang memiliki pola pendidikan berbeda dari sekolah reguler.
Seluruh proses pendaftaran berjalan melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).
Berikut alur pendaftarannya.
Pelamar terlebih dahulu melakukan registrasi akun menggunakan data kependudukan yang valid.
Setelah akun aktif, peserta dapat login menggunakan NIK dan kata sandi yang telah dibuat.
Peserta wajib mengisi seluruh informasi, mulai dari data pribadi hingga riwayat pendidikan.
Pelamar memilih formasi PPPK Guru Sekolah Rakyat yang tersedia dalam sistem.
Peserta dapat memilih unit penempatan sesuai pilihan dari panitia.
Pelamar menentukan titik pelaksanaan Computer Assisted Test (CAT).
Seluruh dokumen persyaratan harus diunggah sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelum mengakhiri proses, peserta perlu memastikan seluruh data dan dokumen sudah benar dan lengkap.
Rekrutmen PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 menjadi kesempatan bagi lulusan PPG untuk bergabung dalam program pendidikan pemerintah.
Selain berpeluang memperoleh status sebagai ASN melalui skema PPPK, para guru juga akan berperan dalam mendukung pemerataan pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.***