CILACAP,SERAYUNEWS.COM-Nasib malang menimpa gadis berusia 14 tahun, sebut saja Mawar. Diusianya yang masih belia, Mawar yang masih bersekolah itu menjadi korban kejahatan seksual. Putri dari warga Bantarpanjang Kecamatan Cimanggu berinisial AM (31) ini bahkan sempat dirawat selama empat hari di Pusat Kesahatan Masyarakat (Puskesmas). Mawar harus mendapat perawatan intensif usai dicabuli pelaku.
Kapolres Cilacap AKBP Yudho Hermanto Sik melalui Kapolsek Majenang, AKP Fuad SH MH mengungkapkan, polisi awalnya mendapat laporan dari orang tua korban. Pelaku dilaporkan karena sudah menyetubuhi anak dari AM (31) 14 tahun pada September 2016 sebanyak 4 kali. Akibat kejadian itu, korban sakit dan dirawat di Puskesmas. Pelaku awalnya bersedia menikahi korban namun setelah di tanyakan kejelasanya, pelaku tidak mau bertanggung jawab sehingga dilaporkan ke Polisi.
“Pelaku dan korban tidak ada hubungan asmara hanya sering ketemu dan saling kenal saja. Korban di rayu untuk mau melayani nafsu bejat pelaku dengan janji akan dinikahi,” jelasnya saat dihubungi serayunews.com, Rabu (8/2/2017) siang.
Baca Juga :
Dari laporan itu, kata dia, polisi menangkap pelaku JK (22) warga Desa Ciporos Kecamatan Cimanggu. Dari hasil pemeriksaan, tindak pidana pencabulan tersebut dilakukan pelaku di sebuah rumah kos di Desa Jenang Kecamatan Majenang. Sehingga, kasus tersebut ditangani Polsek Majenang. Menurut pengakuan pelaku, pelaku melakukan perbuatan tersebut secara berturut turut sejak tanggal 25, 29, 30, September 2016.
“Perbuatan pelaku dilakukan di di sebuah kamar kos kosan di Desa Jenang Kecamatan Majenang. Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 81 UU RI No.35 tahun 2014, tentang perlindungan anak denngan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” ungkapnya.