Purwokerto, Serayunews.com- Tidak hanya transporasi yang bisa mengalami over kapasitas, ternyata sebuah penjara juga bisa mengalami hal itu. Seperti yang terjadi di Lapas Kelas II A Purwokerto, dimana mereka kebelebihan napi hingga lebih dari 60 persen.
Seperti yang diungkapkan oleh Kepala Lapas Kelas II A Purwokerto, Ismono bahwa untuk lapasnya sendiri seharusnya hanya berkapasitas untuk 488 napi. Namun, saat ini sudah dihuni oleh napi sebanyak 827 orang.
“Tempat kami over kapasitas sekitar 60 persen. Meski sudah over, tempat kami masih layak untuk ditempati warga binaan,” ujar dia saat konference video dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Lapas Kelas II Purwokerto, Kamis (27/2).
Over kapasitas tersebut, lantaran banyaknya pelaku kejahatan yang masuk ke dalam lapas dan bukan hanya berasal dari Kabupaten Banyumas, seperti dari Lapas Salemba, Jakarta, Lapas Cipilang serta UPT yang ada di Jateng.
“Dari total warga binaan yang ada di sini, didominasi oleh napi kasus narkoba,” kata dia.
Ismono menjelaskan, untuk lapasnya terdiri dari tiga blok, masing-masing blok ada yang berisi 26 kamar hingga 32 kamar. Untuk satu kamarnya sendiri biasa diisi dengan tujuh orang hingga sembilan orang. “Dalam satu blok itu ada yang ruangannya besar dan kecil. Untuk ruangan besar itu ukuranngan 6×5 meter, untuk yang kecil 3×4 meter,” ujarnya.
Selain over kapasitas napi, Ismonojo juga mengeluhkan dengan petugas pengamanan yang hanya 40 orang dari total pegawai Lapas sebanyak 127 orang. Dimana menurutnya, untuk petugas pengamanan idealnya mencapai 60 orang penjaga.
“Karena kami dibagi menjadi empat regu dan kerjanya di bagi per shift,” kata dia.(san)