CILACAP,SERAYUNEWS.COM-Warga di sekitar sungai Cikawung Dusun Cikadu Desa Panimbang Kecamatan Cimanggu digegerkan dengan penemuan mayat. Sesosok jasad lelaki berusia 22 tahun hanyut di sungai sekitar pukul 10.00 WIB Senin (6/3/207. Warga mengenali sosok itu, Sono anak dari Caryanto warga RT 01 RW 10 Desa Panimbang Kecamatan Cimanggu.
Kapolres Cilacap AKBP Yudho Hermanto Sik melalui Kapolsek Cimanggu AKP Darsono mengatakan, jasad korban ditemukan di tepi sungai Cikawung tepatnya di sekitar tempat penggergajian milik Purwanto. Awalnya, seorang penggali pasir melihat jasad tersebut. Kemudian, dia memanggil warga lain. Jasad tersebut kemudian dievakuasi warga.
“Begitu mendapat laporan, anggota Mapolsek Cimanggu beserta tim medis dari Puskesmas Cimanggu mendatangi TKP,” ungkapnya kepada Serayunews, Senin (6/3/2017).
Dikatakannya, pada tubuh korban terdapat sejumlah luka robek di bagian kepala. Luka memar juga terdapat di bagian wajah korban. Polisi kemudian melalukan olah TKP dan melalukan pemeriksaan terhadap para saksi.
Dari hasil pemeriksaan saksi, sebelum korban ditemukan dalam keadaan meninggal, beberapa saksi melihat korban bersama temannya bernisial A (25), warga RT 3 RW 9 Desa Panimbang Kecamatan Cimanggu. Menurut penuturan warga dan keluarga, baik korban maupun A (25) sempat bertemu di sekitar jembatan Desa Panimbang Kecamatan Cimanggu, atau sekitar 300 meter dari lokasi penemuan jasad korban.
“Ada yang sempat melihat keduanya sedang berada di Jembatan. Menurut keterangan sejumlah warga dan saksi, korban merupakan orang berkebutuhan khusus atau berbeda dengan orang normal lainnya (idiot,red),” jelasnya.
Dugaan sementara, kata dia, pelaku bernisial A (25) mendorong korban sehingga terjatuh ke sungai. Polisi kemudian mengamankan A. Namun, polisi tak membawanya ke Mapolsek Ke Cimanggu. Polisi bersama perangkat Desa Panimbang membawa ke Rumah Sakit jiwa di Magelang.
“Menurut keterangan warga, para saksi maupun pihak keluarga, pelaku A diduga mengidap gangguan jiwa. Sehingga pelaku kita bawa ke RS Jiwa di Magelang. Pelaku dikawal Dua anggota Polsek Majenang bersama Kepala Desa Panimbang,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, kasus tersebut akan dihentikan apabila keterangan dokter dari RS Jiwa di Magelang menyatakan pelaku menderita gangguan jiwa. Hal itu sesuai dengan aturan yaitu Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dimana perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan karena kurang sempurna karena sakit berubah akal tidak boleh dihukum.
“Sesuai dengan pasal 44 KUHP dan hasil pemeriksaan di RS Jiwa Magelang, maka nanti kasus tersebut dihentikan,” pungkasnya.(adi)