SERAYUNEWS– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wonosobo mengamankan dua pemuda yang diduga sebagai pengguna narkoba jenis sabu. Penangkapan terjadi di Jalan Alternatif Krutuk–Binangun, Dusun Binangun, Desa Gunungtawang, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo.
Kapolres Wonosobo AKBP Donny Lumbantoruan melalui Kasat Resnarkoba, AKP Tegus Sukosso memberikan penjelasannya. Dia mengatakan, polisi membekuk dua pelaku pada Senin (9/12/2024) sekitar pukul 02.15 WIB. Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
Menurut AKP Teguh, usai mendapat laporan dari warga, Tim Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mendapati dua terduga pelaku di lokasi kejadian. Pelaku berinisial HY (19) merupakan warga Kertek Wonosobo, dan YAS (20) merupakan warga Banjarnegara.
Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Bukti itu adalah satu paket sabu dalam plastik klip bening yang disembunyikan di bungkus makanan ringan merek Nabati. Kemudian barang bukti potongan sedotan bening dan potongan lakban cokelat.
Turut diamankan pula bungkus rokok Gudang Garam Surya 16, satu pipet kaca dan satu unit ponsel merek Realme berwarna biru muda beserta SIM card. Menurut pengakuan HY, barang bukti beserta barang haram tersebut adalah milik bersama dengan YAS.
“Pelaku juga mengungkapkan bahwa sabu tersebut dibeli secara patungan untuk dikonsumsi bersama. Saat penggeledahan, HY sempat membuang pipet kaca untuk menghilangkan barang bukti, namun upaya tersebut gagal,” ungkapnya Rabu (11/12/2024).
Barang bukti berupa sabu dengan berat kotor 1,1 gram kini diamankan sebagai bagian dari proses hukum. Kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Wonosobo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman yang menanti mereka adalah pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. AKP Tegus juga mengapresiasi masyarakat yang aktif memberikan informasi. “Kami mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan indikasi penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing,” ujarnya.
Kolaborasi ini sangat penting untuk memutus rantai peredaran barang haram di wilayah Wonosobo, khususnya. Kasus ini menjadi pengingat penting akan bahaya narkoba dan pentingnya kewaspadaan bersama untuk memberantas penyalahgunaan narkotika.