
SERAYUNEWS – Polisi mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Cilacap. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti sabu seberat total 1,07 gram.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap setelah menerima laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Gandrungmangu.
Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan atas informasi dari warga terkait dugaan transaksi sabu di kawasan tersebut. Dari hasil pengembangan, petugas akhirnya mengamankan dua orang tersangka di sebuah SPBU di wilayah Wringinharjo, Gandrungmangu.
Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial R (26) warga Kecamatan Kedungreja dan A (20) warga Kecamatan Bantarsari. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, polisi kemudian menangkap satu tersangka lain berinisial E (30), warga Gandrungmangu, di rumahnya.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, mengatakan dari hasil penggeledahan terhadap para tersangka, petugas menemukan tiga paket sabu dengan berat total 1,07 gram.
“Petugas berhasil mengamankan dua tersangka berinisial R dan A di SPBU Wringinharjo, kemudian satu tersangka lainnya berinisial E diamankan di rumahnya. Dari hasil penggeledahan ditemukan tiga paket sabu dengan berat total 1,07 gram,” ujar Galih, Jumat (6/3/2026).
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Barang bukti tersebut di antaranya pipet kaca, botol berisi sampel urine, telepon genggam, serta sepeda motor yang digunakan untuk beraktivitas.
Dari hasil penyidikan sementara, diketahui sabu tersebut dibeli dari wilayah Jakarta Barat dengan harga sekitar Rp2 juta. Awalnya, tersangka R dan A menerima pesanan dari seorang rekannya untuk mengambil paket sabu tersebut.
Setelah mendapatkan barang itu, keduanya kembali menuju Cilacap. Namun sebelum sampai tujuan, sebagian sabu sempat dikonsumsi oleh keduanya saat dalam perjalanan.
Sesampainya di Cilacap, tersangka A kemudian menghubungi E untuk bertemu. Ketiganya lalu kembali menggunakan sabu bersama di rumah E di wilayah Gandrungmangu.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal tersebut mengatur tentang peredaran narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.
Galih menegaskan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih besar di balik kasus ini.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Cilacap. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungannya,” tegasnya.
Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cilacap guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan kasus.