Cilacap, serayunews.com
Kepala Kejari Cilacap melalui Kasi Pidsus Sonang Simanjuntak didampingi Kasi Intel Dian Purnama mengatakan, AM selama menjabat sebagai kepala desa melakukan penyimpangan dugaan tindak pidana korupsi sebesar Rp 600 juta. Uang hasil korupsi tersebut diduga digunakan untuk memperkaya diri sendiri.
“Berdasarkan hasil perhitungan sementara kurang lebih Rp 600 juta. Uangnya digunakan untuk membeli sebuah kendaraan dan lain lain,” katanya, Kamis (23/12/2021).
Untuk saat ini, tersangka sudah di tahan oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Cilacap sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-229/ M.3.17/Fd.1/12/2021.
“Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan secara intensif guna mengetahui kemungkinan ada tidaknya tersangka lain yang terlibat,” katanya.
Sementara itu, tersangka AM sebelum dijebloskan ke dalam tahanan mengaku jika semua yang dilakukan untuk kepentingan di desanya. Bahkan semua sudah sesuai prosedur dan ada kegiatan yang dilakukan.
“Soal sangkaan terhadap kami, hanyalah kesalahan sistem regulasi. Semua kegiatan yang kami lakukan didesa ada, dan jika desa tanpa ada keberanian dalam pembangunan, maka tidak akan tercapai kemajuan, saya disangkakan karena sistem regulasi saja,” katanya.
Di tempat yang sama, Kuasa Hukum tersangka AM, Sarijo mengatakan pihaknya akan mengikuti proses hukum yang akan dijalankan. “Prinsipnya sebagai warga negara yang baik, kami akan mengikuti proses hukum yang baik, dan nanti akan dibuktikan dipersidangan,” ujarnya.
Guna kepentingan penyidikan, tersangka AM ditahan di Lapas Cilacap hingga 20 hari kedepan. AM dijerat dengan UU Korupsi Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 atau Kedua: Pasal 8 Jo ayat 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.