SERAYUNEWS-Jajaran direksi dan Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Satria diduga melakukan penyelewengan anggaran.
Dugaan itu berdasarkan pada hasil pemeriksaan kinerja atas Operasional Perumda Tirta Satria Banyumas Tahun 2021 sampai Semester I 2023 dengan Nomor 76/LHP/VIII.SMG12/2023 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah.
Hal tersebut, oleh Ananto Widagdo SH MH telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas. Dalam laporan ke Kejari Banyumas, Ananto menyebutkan, penyelewengan anggaran Perumdam Tirta Satria Banyumas Tahun Anggaran 2021 sampai Semester I 2023 mengakibatkan negara menderita kerugian yang ditaksir kurang lebih sebanyak Rp2.627.168.717.
Ananto menyampaikan dugaan penyelewengan anggaran itu, diduga dilakukan jajaran direksi Perumdam Tirta Satria dan Salah satu Dewan Pengawas dalam pengelolaan uang muka kegiatan. Proses pengajuan uang muka untuk kegiatan operasional tidak diikuti dengan kebijakan pengelolaan yang memadai sehingga ditemukan adanya selisih dana yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp357.357.218.
“Ketidakpatuhan terhadap standar harga satuan atau Belanja yang dilakukan sering kali melebihi standar harga satuan yang telah ditetapkan oleh Kabupaten Banyumas, dengan selisih mencapai Rp11.470.499. Ketidakpatuhan ini berpotensi menimbulkan kerugian negara karena harga barang atau jasa melebihi harga pasar wajar,” katanya.
Ananto juga menyebutkan bahwa dana representasi tanpa pertanggungjawaban yang dilakukan direksi untuk kegiatan koordinasi internal dan eksternal yang tidak dikelola secara transparan.
“Beberapa laporan pertanggungjawaban tidak disampaikan, yang memunculkan indikasi adanya upaya penyalahgunaan anggaran,” katanya.
Lebih lanjut Ananto mengatakan, potensi tindak pidana korupsi laporan tersebut menjadi dasar dugaan perbuatan para terlapor memenuhi unsur dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur sanksi atas tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan.
“Kami meminta agar Kejaksaan Negeri Banyumas segera melakukan penyelidikan dan tindakan hukum yang adil terhadap dugaan korupsi tersebut,” kata dia.
Sementara itu, menanggapi adanya laporan dugaan adanya penyelewengan anggaran yang dilaporkan ke Kejari Banyumas, Direktur Perumdam Tirta Satria Banyumas Agus Subali menyampaikan bahwa pihaknya sudah menyampaikan tindak lanjut atas saran yang disampaikan oleh BPK RI perwakilan Jawa Tengah maupun kepada Inspektorat.
“Kami sudah menindaklanjuti atas LHP BPK RI perwakilan Jawa Tengah dan juga kami sampaikan kepada Inspektorat sehingga semuanya sudah selesai. Tidak ada tindak korupsi sebagaimana yang disampaikan oleh pelapor,” jelas Agus.