SERAYUNEWS – Super Elang Jawa PSS Sleman terancam degradasi karena kasus pengaturan skor lima tahun lalu, saat PSS Sleman masih di Liga 2.
Satgas Antimafia Bola, Rabu (13/12/2023) lalu, memaparkan temuan barang bukti pertandingan yang dinilai adanya pengaturan hasil pertandingan adalah PSS Sleman vs Madura FC.
“Secara umum kami mengindikasi pihak klub melobi perangkat pertandingan untuk bisa memenangkan klub, pihak klub telah mengeluarkan uang Rp1 miliar untuk melobi wasit, ada 19 saksi, dan 8 tersangka,” ucap Kasatgas Antimafia Bola Asep Edi Suheri menjelaskan.
Laga itu terjadi pada babak 8 besar Liga 2 2018 yang berlangsung di Stadion Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta, 6 November 2018.
Ditemukan beberapa kejanggalan dalam pertandingan tersebut. Mulai dari gol Madura United yang dianggap off-side padahal dari tayangan ulang ternyata on-side.
Kemudian ada pergantian wasit dengan alasan cidera.
Terakhir soal gol PSS Sleman. Gol itu memang bunuh diri pemain Madura United, tetapi sebelumnya gol itu terjadi ada proses pemain PSS Sleman sudah dalam keadaan off-side dan dibiarkan.
Pengungkapan pertama adalah kasus match fixing yang kemudian kami temukan ada upaya pengaturan skor agar klub lolos degradasi. Ini semua adalah hasil data intelijen, ada salah satu aktor intelektual, namanya cukup malang melintang, inisial VW. Alhamdulillah ini bisa kami ungkap,” kata Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Rabu (13/12/2023).
Soal jumlah uang suap, Kasatgas Antimafia Bola Asep Edi Suheri menjelaskan, “Secara umum kami mengindikasi pihak klub melobi perangkat pertandingan untuk bisa memenangkan klub, pihak klub telah mengeluarkan uang Rp1 miliar untuk melobi wasit, ada 19 saksi, dan 8 tersangka.”
Sedang imbas untuk klub akan menuruk pada pasal 64 tentang korupsi poin 1 dan 5 Kode Disiplin PSSI 2023.
Jika mengacu poin di atas, lantaran melakukan upaya penyuapan pengaturan skor, dan PSS Sleman adalah peserta klub Liga 1, maka memungkinkan mereka bisa disanksi degradasi.
Sedangkan Madura FC belum diketahui secara pasti nasibnya terkait kasus ini.
Sedang bagi pelaku suap, hukuman sudah menanti. “Kami telah mengamankan barang bukti, berkas perkara sudah kami kirimkan ke Kejaksaan Agung, kami menunggu perintah berkas P21. Tersangka VW akan kami perlihatkan,” ujar Asep.***(O Gozali)