SERAYUNEWS – Aksi penggerebekan yang dilakukan Satresnarkoba Polresta Banyumas menghebohkan warga.
Petugas menangkap seorang pria muda berinisial BDS (21) di sebuah kamar kos di Jl. Sultan Agung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Sabtu (2/8/25) pagi sekitar pukul 07.10 WIB.
Warga Kecamatan Kedungbanteng itu kedapatan menyimpan puluhan butir obat penenang jenis Alprazolam berbagai merek yang ia peroleh melalui transaksi di media sosial.
“Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 20 butir obat kemasan warna biru bertuliskan Atarax 1 Alprazolam tablet 1 mg. Kemudian 20 butir obat kemasan warna biru bertuliskan Calmlet Alprazolam tablet 1 mg. Ada juga 15 butir obat kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam tablet 1 mg,” ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa BDS membeli obat-obatan psikotropika tersebut secara online. Ia mengaku sebagian ia konsumsi sendiri, sementara sisanya ia jual kembali.
“Kami saat ini menahan BDS di Mapolresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan mendalam dan proses hukum lebih lanjut. Ia kami sangkakan melanggar pasal 62 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika,” jelasnya.
Kasat juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika menjumpai peredaran obat-obatan berbahaya, narkoba, atau barang terlarang lainnya.
Masyarakat bisa menghubungi Satresnarkoba Polresta Banyumas atau kantor kepolisian terdekat di wilayah masing-masing.