SERAYUNEWS – Jajaran Satresnarkoba Polresta Banyumas kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Purwokerto Barat, Kamis (19/6/2025).
Seorang pria berinisial AMW alias TY (47), warga Kecamatan Cilacap Utara, berhasil dibekuk saat berada di tepi jalan kawasan Kelurahan Kedungwuluh.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto menyampaikan, bahwa penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.15 WIB oleh tim Satresnarkoba.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik kresek hitam berisi sepuluh potongan sedotan bergaris merah muda. Masing-masing menyimpan plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga sabu. Berat bersih barang tersebut mencapai 2,44 gram,” katanya.
Selain sabu, polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam untuk transaksi atau komunikasi terkait peredaran narkotika.
Penangkapan ini menambah daftar kasus narkotika yang berhasil diungkap Polresta Banyumas dalam beberapa bulan terakhir. Kompol Willy menegaskan komitmen pihaknya untuk terus menekan peredaran narkoba di wilayah Banyumas.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Banyumas. Setiap laporan masyarakat dan hasil penyelidikan akan kami tindaklanjuti secara serius,” ujarnya.
Kini, TY masih menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Banyumas. Ia dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika golongan I.