
SERAYUNEWS — Penyalahgunaan Obat-Obatan Tertentu (OOT) di kalangan anak muda menjadi perhatian serius di Kabupaten Banyumas.
Bahkan, Banyumas kini disebut menempati posisi ketiga tertinggi di Jawa Tengah dalam kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Fakta tersebut terungkap dalam kegiatan Aksi Nasional Pencegahan Penyalahgunaan Obat-Obatan Tertentu yang digelar Balai POM Banyumas di Purwokerto, Senin (25/5/2026).
Kepala Balai POM Banyumas, Gidion mengatakan aksi nasional tersebut dilaksanakan serentak di 33 Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM di seluruh Indonesia.
Langkah itu dilakukan untuk menekan penyalahgunaan obat keras yang kini marak dikonsumsi secara ilegal oleh kalangan remaja dan anak muda.
“Ada delapan jenis obat yang sebenarnya harus menggunakan resep dokter dan tidak boleh digunakan sembarangan, tetapi justru disalahgunakan masyarakat, khususnya anak muda,” ujar dia.
Menurut Gidion, obat-obatan tersebut kerap digunakan sebagai pengganti narkotika karena lebih mudah didapat dan harganya relatif murah.
Beberapa jenis obat yang paling sering disalahgunakan antara lain tramadol atau yang dikenal dengan sebutan “pil sapi” serta dextro.
“Mereka menggunakan obat-obatan itu untuk ganti narkotika karena aksesnya lebih mudah dan harganya murah. Kalau narkotika kan mahal dan sulit dicari,” katanya.
Ia mengungkapkan, dalam tiga tahun terakhir angka penyalahgunaan OOT mengalami peningkatan cukup tajam.
Karena itu, BPOM Banyumas menilai upaya pencegahan tidak bisa dilakukan sendiri dan membutuhkan keterlibatan banyak pihak.
Untuk menekan penyalahgunaan obat-obatan terlarang, BPOM Banyumas menggandeng berbagai stakeholder mulai dari pemerintah daerah, kepolisian, BNNK Banyumas hingga apoteker.
“Badan POM harus menggandeng stakeholder, mulai pemerintah daerah, kepolisian, BNNK, hingga apoteker untuk bersama-sama melakukan pencegahan,” ujar dia.
BPOM Banyumas juga menyiapkan berbagai langkah pencegahan seperti sosialisasi ke sekolah dan universitas serta memperkuat pengawasan apotek dan jaringan distribusi obat.
“Targetnya tentu penyalahgunaan OOT ini bisa menurun,” katanya.
Gidion mengingatkan dampak penyalahgunaan obat keras tidak bisa dianggap remeh. Selain memicu efek hiperaktif, kondisi tersebut juga dapat mendorong tindakan kriminal.
“Yang bahaya itu ketika pengguna jadi hiperaktif, akhirnya bisa mengarah ke kriminal,” ujar dia.
Sementara itu, Sadewo Tri Lastiono menyebut Banyumas saat ini berada di posisi ketiga tertinggi penyalahgunaan obat-obatan terlarang di Jawa Tengah setelah Semarang dan Solo.
“Obat itu aslinya untuk kesehatan, tetapi kalau digunakan berlebihan bisa menjadi racun,” kata dia.
Kepala BNNK Banyumas, Iwan Irmawan mengungkapkan mayoritas penyalahguna obat-obatan terlarang berada di rentang usia produktif 15 hingga 20 tahun.
“Pasien kami meningkat tajam. Tahun 2024 ada 54 orang, lalu tahun 2025 menjadi 68 orang dan sekitar 60 sampai 70 persen merupakan usia produktif,” ujar dia.
BNNK Banyumas saat ini juga menjalankan program “Ananda Bersinar” melalui Integrasi Kurikulum Anti Narkoba (IKAN) untuk siswa SD dan SMP.
“Bahkan sudah ada LKS untuk SMP kelas 8 agar anak-anak memahami bahaya narkoba sejak dini,” kata dia.
Sadewo mengapresiasi langkah BPOM Banyumas menggelar aksi nasional pencegahan penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Namun ia menegaskan kegiatan tersebut harus dijalankan secara serius dan berkelanjutan.
“Saya harap ini tidak hanya seremonial, tetapi betul-betul dilakukan secara masif,” ujar dia.
Ia juga mengaku telah menginstruksikan Dinas Pendidikan untuk memperkuat edukasi bahaya narkoba dan obat terlarang kepada pelajar sejak dini.
“Orang pintar saja belum tentu masa depannya cerah, apalagi kalau sejak kecil sudah kecanduan obat-obatan seperti itu,” katanya.