
SERAYUNEWS–Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penganiayaan berbuntut tewasnya Kadus Desa Sangkanayu Kecamatan Mrebet, Sungkowo (58). Pelaku bernama Raswin (47) tak lain adalah tetangga korban juga telah diamankan
Kapolres Purbalingga AKBP Anita Indah Setyaningrum didampingi Wakapolres Kompol Agus Amjat Purnomo, Kasat Reskrim AKP Siswanto dan Plt Kasi Humas Iptu Dwi Arto, dalam konferensi pers, di Mapolres Purbalingga mengatakan dendam dan sakit hati menjadi modus pelaku. “Hingga dia tega menganiaya hingga korban meninggal dunia,’ ujarnya.
Disampaikan korban dan pelaku menggarap lahan kebun yang disewa bersama-sama. Keduanya juga dilaporkan sudah sering ribut dan adu mulut terkait penggarapan lahan tersebut. Pada Kamis (11/6/2026), pelaku merasa sakit hati karena korban melarangnya mencari kayu dan singkong. “Karena emosi dan sakit hati, pelaku lalu memukul pelipis korban dengan kayu hingga tersungkur ke tanah,’ terangnya.
Menurut pengakuan, pelaku memukul kepala korban dengan kayu sebanyak sepuluh kali. Selanjutnya pelaku mengambil sabit dan menghantam kepala korban sebanyak dua kali. Akibatnya korban mengalami luka parah. “Korban meninggal saat berada di rumah sakit, karena ada dua luka terbuka di kepalanya,” lanjutnya.
Setelah melakukan perbuatannya, pelaku langsung pulang ke rumah. Dia juga sempat mencuci sabit yang terdapat percikan darah, yang digunakan untuk memukul kepala korban. Pelaku lalu mengurung diri di kamar. Termasuk saat polisi bersama warga datang. “Dari hasil proses penyidikan dan pemerikasan pelaku tidak mengalami gangguan jiwa,” terangnya.
Pelaku diancam hukuman sesuai dengan Pasal 458 ayat 1 dan subsider Pasal 466 ayat 3 UU Nomor 1 tahun 2023 KUHAP. Ancaman hukumannya maksimal hukuman penjara 15 tahun.
Seperti diberitakan, Kadus Sangkanayu Sungkowo mengalami luka parah dan meninggal saat dilarikan ke rumah sakit, Kamis (11/6/2026). Korban sebelumnya dianiaya oleh Sarwin yang tak lain adalah tetangganya sendiri.